
Wishnu Ardiansyah Desak Pemkot Bogor Cabut SE Pembatasan Bansos dan BPJS PBI
Mediabogor.co, BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang membatasi pemberian bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan bagi masyarakat hanya berdasarkan kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan kondisi riil masyarakat miskin yang belum terakomodasi secara tepat dalam sistem pendataan.
Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wishnu Ardiansyah, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang menjadi dasar pembatasan tersebut.
Menurut Wishnu, dirinya menerima banyak laporan dari warga yang kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, meski secara ekonomi masih berada dalam kondisi kurang mampu.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam melihat rakyat kecil yang lemah di Kota Bogor dikorbankan demi efisiensi administratif yang kaku,” ujar Wishnu, Kamis 19 Juni 2026.
Ia menilai masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam data DTSEN yang menyebabkan warga miskin justru masuk ke kelompok desil yang lebih tinggi dan kehilangan hak atas bantuan sosial. Sebaliknya, terdapat pula warga yang dinilai lebih mampu namun masih tercatat pada kelompok desil bawah.
“Data harus mengikuti fakta riil di lapangan, bukan fakta kemiskinan yang dipaksa tunduk pada angka-angka di atas meja dinas,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek pendataan, Wishnu juga mengkritisi dasar hukum penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai Surat Edaran Sekda tidak memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 101 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme hibah dan bantuan sosial.
Menurutnya, surat edaran hanya bersifat sebagai petunjuk teknis internal dan tidak dapat digunakan untuk membatasi hak substantif masyarakat atau menciptakan ketentuan baru yang berdampak pada hilangnya hak warga atas bantuan sosial.
“Dalam hukum administrasi negara, surat edaran tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi hak masyarakat. Jika sampai membatasi penerima bantuan di luar ketentuan yang diatur peraturan yang lebih tinggi, maka hal tersebut patut dipersoalkan,” katanya.
Tak hanya itu, Wishnu juga menyoroti pembatasan pengajuan BPJS PBI APBD melalui aplikasi SOLID yang hanya diperuntukkan bagi warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan fungsi preventif layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir memberikan perlindungan kesehatan sejak awal, bukan hanya ketika masyarakat sudah mengalami penyakit berat.
“Jaminan kesehatan harus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar bantuan ketika warga sudah berada dalam kondisi kritis,” ujarnya.
Wishnu juga membandingkan kebijakan Pemkot Bogor dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang masih memberikan ruang perlindungan transisional bagi penerima bantuan yang datanya mengalami perubahan, selama belum dilakukan verifikasi lapangan secara langsung.
Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemkot Bogor terlalu kaku karena langsung menghapus hak warga berdasarkan data administratif tanpa proses pengecekan faktual di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Wishnu menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bogor. Pertama, mencabut Surat Edaran Sekda Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025. Kedua, mengembalikan fungsi aplikasi SOLID agar pengusulan BPJS PBI APBD tidak dibatasi hanya untuk penderita penyakit kronis atau kondisi darurat. Ketiga, memperkuat mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai sarana pemutakhiran data kemiskinan yang lebih objektif dan sesuai kondisi masyarakat.
“APBD Kota Bogor bersumber dari uang rakyat dan harus digunakan untuk melindungi rakyat miskin. Jangan sampai kebijakan administratif justru merampas hak hidup dan hak kesehatan masyarakat yang membutuhkan. PPP akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Berikan Komentar