Warga yang Melanggar PSBB Akan Didenda Rp. 100 Juta

Warga yang Melanggar PSBB Akan Didenda Rp. 100 Juta

Mediabogor.id, BOGOR- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2020 besok. Warga yang melanggarnya akan memberikan beberapa sanksi

“Mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tipiring, denda Rp.100 juta, pidana hingga pencabutan izin,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Selasa (14/04/2020).

Ia mengatakan, Pemkot Bogor akan melakukan penegakan kepada masyarakat yang tidak patuh dengan mengimplementasikan KUHP pasal 212, 216, 218 yang isinya untuk pembubaran kerumunan oleh pejabat.

“Jadi apabila ada kerumunan masa itu bisa dilakukan pembubaran kemudian ada juga tipiringnya pasal 93 dan denda di ayat 1 ,” katanya, usai konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor di Gedung DPRD Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kata dia, pada prinsipnya pimpinan DPRD Kota Bogor memahami dan menyetujui langkah langkah yang diambil Pemkot Bogor.

Selain itu, DPRD juga mendukung secara penuh poin poin dalam peraturan Wali Kota (Perwali), kemudian DPRD juga berpesan dalam penerapan PSBB harus bisa di pastikan bahwa penegakannya juga ada.

“Jadi bukan hanya perwalinya saja terbit, tetapi upaya penegakan aturan dan hukum juga ada,” kata Dedie kepada wartawan. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar