Warga Miskin Terancam Tersisih, Kebijakan DTSEN Diprotes, DPRD Minta Pemkot Bogor Cabut Surat Edaran Bansos

Mediabogor.co, BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial menuai kritik. Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Muhamad Mohan, mendesak Pemkot Bogor segera mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan.

Menurut Mohan, penggunaan DTSEN yang diterapkan secara kaku dengan pembatasan berdasarkan kategori desil berisiko menutup akses bantuan bagi warga yang secara faktual masih hidup dalam kondisi miskin, namun tercatat berada pada desil 6 hingga desil 10.

“Masih banyak masyarakat miskin yang belum terakomodasi karena data yang digunakan belum sepenuhnya diperbarui dan proses verifikasi lapangan atau ground checking belum dilakukan secara menyeluruh,” kata Mohan, Minggu (14/6/2026).

Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada konsep satu data yang diusung pemerintah pusat, melainkan pada implementasinya di daerah yang dinilai terburu-buru dan belum mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Akibatnya, warga yang membutuhkan bantuan justru berpotensi kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif dalam basis data.

Mohan menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara spesifik mengatur bahwa bantuan sosial harus dibatasi berdasarkan klasifikasi desil tertentu. Sementara ketentuan desil yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, menurutnya, hanya berlaku untuk program bantuan sosial yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial dan tidak serta-merta mengikat pemerintah daerah.

Kritik tersebut semakin menguat karena dampak kebijakan tidak hanya dirasakan pada program bantuan sosial, tetapi juga merembet ke berbagai layanan publik lainnya. Di antaranya akses jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga bantuan sosial tidak terencana seperti program perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.

“DPRD mendukung upaya mewujudkan satu data melalui DTSEN. Namun data yang digunakan harus benar-benar valid, mutakhir, dan telah diverifikasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Mohan juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Ia mempertanyakan langkah Pemkot yang dinilai terlalu cepat mengadopsi kebijakan pusat tanpa melakukan kajian mendalam terhadap regulasi daerah yang masih berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak sekadar melakukan “copy-paste” kebijakan nasional, tetapi wajib memastikan implementasinya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

“Kebijakan publik harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai warga miskin kehilangan hak hanya karena angka-angka dalam sistem yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

Desakan pencabutan surat edaran tersebut menjadi sinyal bahwa polemik DTSEN di Kota Bogor bukan sekadar persoalan administrasi data, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial. Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan yang bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan justru dikhawatirkan berubah menjadi penghalang bagi warga miskin dalam mengakses layanan dan bantuan yang menjadi hak mereka.

“Diharapkan Pemerintah Kota Bogor dapat segera mengambil langkah korektif guna memastikan seluruh masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan pelayanan publik secara adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar