Warga Cimahpar Curiga Pengembang Perumahan Tanah Baru Residance Manipulasi Perizinan
mediabogor.com, Bogor – Klaim telah mengantongi izin dari Dinas PMPTSP, pihak pengembang perumahan Tanah Baru Residance kembali melanjutkan pembangunan jembatan di Jalan Swadaya RT/RW 04/10 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Padahal pembangunan itu, sempat ditolak dan tidak diberikan ijin oleh warga setempat.
Maliki salah satu warga Cimahpar menuturkan, dari pertamanya akan di bangun jembatan pihaknya bersama warga sekitar tidak memberikan ijin dan menolak keras dan sempat tertunda tidak di bangun 5 bulan lalu oleh pihak pengembang. Namun sekarang ini mereka memasang spanduk dengan tulisan ijin dari Kapala Dinas PMPTSP hingga melanjutkan pembangunan jembatan tersebut, di Jalan Swadaya RT/RW 04/10. Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dengan hasil yang bisanya tidak pernah mengalami banjir, kini kami yang tinggal di dataran rendah dari pembangunan mereka mengalami bencana banjir hingga masuk dan merendam rumah penduduk pas hujan Kemarin ini,” katanya, Kamis (28/2/19) malam.
“Bahkan tadi saya cek secara langsung ke PMPTSP kota Bogor bahwa ijin tersebut tidak ada (Bodong) rencananya kami akan melakukan berbagai cara untuk menghentikan pembangunan jembatan itu akan adakan aksi demo dengan warga di lokasi sekitar bahkan jika tetap melakukan pengejaran kami tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Nick)
Berikan Komentar