Wakil Walikota Mengecam Penebang Ilegal di Balebinarum
mediabogor.com, Bogor – Telah ditemukan pohon berjenis mahoni dan pohon palem putri di Daerah Sukasari, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, yang telah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mendengar informasi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, langsung meninjau ke lokasi dimana pohon tersebut ditebang. Pasalnya, pohon yang ditebang itu dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, tahun 2006 tentang Pernetiban Umum (Tibum).
Saat peninjauannya, Politisi Demokrat ini, sangat menyayangkan atas perbuatan orang-orang yang tak bertanggung jawab tersebut, karena menebang pohon tanpa seizin dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), sudah pasti ilegal.
“Pohon tersebut jelas-jelas pohon yang dilindungi Perda. Seharusnya, sebelum ditebang pelaku harus izin kepada dinas terkait, jika tanpa izin maka para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perdanya,” ujar Usmar kepada awak media (23/5).
Lebih lanjut, Usmar mengungkapkan, bahwa dinas terkait melalui Kabid Pertamanan akan membuat laporan resmi selanjutnya.
”Nanti kronologisnya dibuat seperti apa dan kerugiannya di hitung berapa. Kemudian, Kepala Disperumkim akan lakukan laporan resmi dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Kemudian disampaikan kepada atasannya, setelah itu dilakukan langkah-langkah berikutnya,” katanya dengan didamping Kabid Pertamanan, PJU dan Dekorasi di Dinas Disperumkim
Usmar menambahkan, pohon-pohon penghijauan disepanjang Jalan Pajajaran tidak boleh di tebang tanpa seizin Pemkot dan dinas terkait. Jika berani menebang, apalagi tidak ada izin, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp 50 juta untuk satu pohon yang ditebang. Ditambah lagi sanksi pengganti pohon sesuai aturan yang ada.
Sementara Kabid Pertamanan dan PJU Disperumkim Kota Bogor, Yadi Cahyadi mengaku, pihaknya akan terus menelusuri siapa dalang dari penebang pohon secara ilegal ini, dan bila tidak ada itikad baik, maka Disperumkim akan lakukan langkah-langkah berikutnya.
“Kita tunggu selama satu minggu kedepan, jika para pelaku ini tidak datang dan tidak ada itikad baik maka kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai Perda yang ada. Saat ini, pohon yang ditebang ditanami pohon-pohon baru, yakni pohon Bungur dan Kelor Laut,” pungkasnya. (AW)
Berikan Komentar