Usai Pukuli Pengemudi Mobil Hingga Babak Belur, Pria di Gunungputri Berakhir Ditangkap Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Seorang pria atau ayah berinisial RG (40) harus rela mendekam dibalik jeruji besi usai terlibat cekcok dengan pengemudi mobil hingga memukulinya di Jalan Alternatif Cibubur, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu sore, 20 Mei 2026 usai kabur selama berhari-hari.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunungputri,” kata Robby kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Robby menjelaskan, kejadian itu mulanya terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 00.33 WIB.

Saat itu, korban mengemudikan mobil AION Type-Y bernopol 1270 TCO bergerak di Jalan Alternatif Cibubur.

Kemudian, tiba-tiba muncul mobil BYD type ATTO-1 yang keluar dari Jalan Masjid At-Taqwa menuju Jalan Alternatif Cibubur.

“Korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang, namun pelaku merasa emosi dan mengikuti mobil korban hingga memberhentikannya,” ujarnya.

Lalu, pelaku menganiaya korban hingga merusak mobil korban. Bahkan, pelaku juga sampai mengancam akan menembak korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata hanya gertakan saja dari pelaku mengancam pakai senjata api (Senpi). Tidak ada senpinya,” terangnya.

Adapun, kata Robby, motif dari pelaku melakukan aksi itu karena spontan untuk melindungi anaknya yang masih bayi.

“Motifnya ini pelaku emosi karena membawa bayi di dalam mobil itu yang anaknya sampai terbangun akibat klakson panjang, jadi harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 tentang pengrusakan, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan maksimal,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar