Tim Kuasa Hukum : Saya Minta 12 Tersangka Ditangguhkan

mdiabogor.com, Bogor – Tim Lembaga Hukum (Pengacara) dari Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya meminta pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan kepada 12 tersangka yang ditahan.

Hal itu di ungkapan Tim Kuasa Hukum Ichwan Tuankota seusai menemui pihak Polres Bogor, dalam pertemuanya yang disambut baik pihak kepolisian Ichwan Tuankota mengatakan agar 12 tersangka perusakan kantor Sekretariat GMBI ini di tangguhkan

“Alhamdulillah kehadiran kita diterima oleh Wakapolres Bogor, dan pada kesempatan ini kami Tim Kuasa Hukum FPI meminta penangguhan penahanan
terhadap 12 orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran,” ujarnya kepada awak media di depan gerbang Polres Bogor Sabtu (14/17)

Ichwan pun menambahakan dari 20 orang yang diamankan 12 sudah jadi tersangka dan 8 orang diantaranya sudah dipulangkan. Pihaknya pun hingga kini masih menyakini bahwa 12 orang yang diduga melakukan pembakaran tersebut tidak ikut serta dalam aksi tersebut. “Kita yakin 12 orang ini bukan pelaku, tapi kita tetap menghormati proses hukum, dan kita juga minta penangguhan penahanan karena lima dari 12 orang yang diamankan ini usianya masih belasan tahun,” ucapnya.

Lanjut Ichwan pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian. “tidak akan segan-segan melaporkan penyidik jika ada penyimpangan,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar