Tidak Memakai Tirai Saat Bulan Puasa, PKL Makanan Akan Ditindak Satpol PP

mediabogor.com, Bogor – Sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di Wilayah Kota Bogor, Para Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak seluruh para pedagang makanan yang buka pada di siang hari tanpa menggunakan sekat penutup.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengungkapkan, penertiban itupun dilakukan untuk memberikan peringatan kepada para pedagang agar tetap berjualan secara tertutup selama bulan ramadhan.

“Saya sudah perintahkan untuk menutup tirai agar tidak ada yang berjualan secara terang-terangan. Jadi setiap pedagang diwajibkan untuk menggunakan tirai selama bulan ramadhan ini,” ujar Agus kepada media Senin (12/6).

Menurut Agus, aturan itupun sudah rutin dilakukan setiap tahun selama bulan ramadhan.

“Ya, sudah diberikan pemberitahuan khusus untuk warung makan wajib menggunakan tirai. Tadi kita lakukan penertiban itupun disepanjang Jalan Pajajaran, Merdeka, dan Presiden Theater. Kita sengaja siapkan tirai untuk para pedagang makanan tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya pedagang makanan, sambung Agus, pihaknya juga melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan ditrotoar. Hal itu dilakukan untuk menegak Perda 9 Tahun 2006 yaitu tentang penertiban umum (tibum).

Agus mengungkapkan, puluhan PKL sudah ditertibkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda tibum tersebut.

“Sebagaimana isi perda tibum, para pedagang dikenakan denda setingginya Rp50 juta dan kurungan maksimal 3 bulan. Tetapi penetapannya tergantung pada hakim,” tandasnya.

Untuk penertiban PKL, kata Agus, ia menurunkan personil sebanyak dua pleton dibeberapa ruas jalan di Kota Bogor.

“Penertiban PKL inipun sudah menjadi rutinitas karena kita ingin membersihkan trotoar dari PKL agar tidak menghambat lalu lintas,” pungkas Agus

Berita Terkait

Berikan Komentar