Terlibat Pencucian Uang, Pasangan Selingkuh Divonis 12 Tahun Penjara
Mediabogor.co, BOGOR – Rina Yuliana (39) warga Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat divonis 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 milyar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan oleh majelis hakim pengadilan negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/2/2021) sore
Putusan tersebut merupakan hasil tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan.
“Menimbang bahwa terdakwa Rina Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana penggelapan, menyembunyikan dan merugikan hak lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong Kelas IA memutus terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” ujar Irfanudin selaku ketua majelis hakim yang membacakan diruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor.
Rina Yuliana terbukti menerima uang senilai Rp 361 juta dari terdakwa lainnya yakni Fikri Salim yang merupakan Pasangan Selingkuhnya. Dimana Uang tersebut bersumber dari PT. JMC (Jakarta Medical Center) dengan dalih untuk mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun hingga kini tak kunjung selesai.
“Rina terbukti secara sah menerima uang senilai Rp361 juta dari Fikri Salim yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun dari saksi kepala Dinas PMPTSP, Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa utama dalam kasus Penggelapan dan Pencucian uang, Fikri Salim yang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun,dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan batal mendapatkan Vonis karena Terdakwa Fikri Salim melakukan masih melakukan upaya pembelaan secara lisan sesaat sebelum vonis di bacakan.
Semestinya diputus secara bersamaan dengan terpidana Rina Yuliana, namun majelis hakim menunda dan dibuka kembali pada 22 Februari 2021.
Sebelumnya, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medica.
Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana mencapai Rp 577 juta.
“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama dengan Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.
Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Sengkarut Proses Perijinan yang memakan Uang dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah pihak Di Kabupaten Bogor bukan pertama kalinya terjadi. Dan tidak sedikit yang berakhir dimeja Hijau. (ded)
Berikan Komentar