Terlibat Kasus 378, Ketua Gapensi Kota Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

mediabogor.com, Bogor – Terlibat kasus penipuan Proyek Fiktif, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, resmi menetapkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bogor, dengan inisial AI, sebagai tersangka.

Dalam operasinya Al diketahui telah menjanjikan akan mengoperalihkan pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Bogor dari pemenang pekerjaan kepada HK.

Ketika itu, AI memberikan persyaratan terlebih dahulu kepada HK agar pengoperalihan pengerjaan proyek miliaran itu bisa dilakukan.

“Syaratnya HK bersedia memberi fee sebesar 12,5 % kepada AI,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko saat dikonfirmasi mediabogor.com, Rabu (3/5).

Condro mengungkapkan , bahwa AI saat itu meminta uang di muka untuk operasional sebesar Rp 100 juta.

“Uang tersebut sudah diserahkan secara tunai sebesar Rp 70 juta dan transfer ke rekening AI sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.

Namun ternyata, oper alih pekerjaan proyek tersebut tidak pernah terjadi. Walhasil, HK pun melaporkan AI kepada polisi atas tuduhan penipuan.

“Setelah AI dan empat orang saksi telah diperiksa, AI dinyatakan sebagai tersangka dam terjerat pasal 378 jo. 55 KUHP tentang penipuan,” ucap Condro.

Dia menambahkan, bahwa dalam kasus penipuan tersebut sebenarnya ada tersangka lainnya yang terlibat, yakni RM.

Namun sampai berita ini diturunkan, polisi masih belum mengetahui di mana keberadaan RM.

“Jadi RM ketika itu ikut menjanjikan oper alih pekerjaan kepada HK, sampai saat ini RM masih dalam pencarian,” tutup Condro. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar