Telat KIR Saat Libur Panjang, DLLAJ Kota Bogor Tidak Kenakan Denda

mediabogor.com, Bogor – Telatnya melakukan izin uji kelaikan jalan (KIR) lantaran terpotong masa libur panjang Hari Raya Lebaran, para pemilik kendaraan tidak dikenakan denda. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan pada DLLAJ Anwar Sulaiman, yang mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepada para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesalahan para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.

“Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang Lebaran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan biaya seperti biasa sesuai dengan jenis kendaraan dan lainnya,” terangnya.

Tetapi, katanya, jika para pemilik kendaraan yang dengan sengaja atau telat melakukan KIR di saat hari-hari normal seperti saat ini maka otomatis sanksi denda akan diberikan. Dengan jumlah uang denda yang dikenakan sebesar Rp 37 ribu. (Rangga)

Foto:Humas Pemkot

Berita Terkait

Berikan Komentar