Tak Ingin Membeli Ganja,  Pemuda di Caringin Tanam Ganja Sendiri  

Mediabogor.co, BOGOR –  Polres Bogor berhasil mengamankan RAT (24) karena menanam ganja di rumahnya, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. 
 
“Di tangannya,  polisi berhasil mengamankan  tanaman ganja ukuran besar 4 batang,  1 batang tanaman ganja ukuran sedang, dan 17 batang  ukuran kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Kamis (15/9/2022). 
 
Ilham menyampaikan bahwa pelaku merupakan  penyalahgunaan narkoba, RAT berinisiatif menanam sendiri narkoba agar bisa menikmati tanpa harus membeli. 
 
“Pelaku adalah penyalahguna ganja. Dia menanam ganja tersebut awalnya coba-coba dengan motivasi bisa menggunakan ganja tanpa harus membeli,” ungkapnya.  
 
Kata Ilham, pelaku menanam ganja itu tidak untuk diperjualbelikan, tapi pelaku menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. 
 
Namun sialnya, tak sempat memanen ganja, RAT malah terlebih dahulu dibekuk oleh pihak kepolisian.  
 
“Pelaku adalah pengguna. Dia mengaku sudah melakukan itu sejak umur belasan tahun. Ini untuk konsumsi sendiri, belum ada rencana untuk diedarkan. Kami masih dalami, karena belum sempat panen juga,” paparnya. 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  114 ayat 2, dan 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar