
Syarat Utama untuk Calon Walikota Bogor Mandiri Harus Kantongi 51.014 Suara
mediabogor.com, Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bogor menetapakan regulasi untuk calon perseorangan (Non Partai) yang ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bogor untuk periode 2018 – 2024
Regulasi tersebut berupa perolehan suara dari 4 kecamatan yang ada di Kota Bogor dari 6 kecamatan yang sudah ada, di mana calon perseorangan harus mendapatkan suara 51.014 atau 7,5 % dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk calon perseorangan syaratnya tentunya harus memenuhi suara 51.014 dari 4 kecamatan karena di Kota Bogor sendiri ada 6 Kecamatan yang tersebar di Kota Bogor, dan jika calon perseorangan itu tidak memenuhi syarat maka para calon itu di nyatakan tidak bisa mendaftar untuk pemilihan Wali Kota Bogor (Pilwalkot),” ujar Divisi Teknis KPU Kota Bogor yang juga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samsudin saat di temui di kantornya di Jalan Loader Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur.
Sementara itu, untuk Calon yang berasal dari partai politik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor harus memenuhi 9 kursi agar bisa mencalonkan diri di pemilihan Wali Kota Bogor periode 2018-2024.
“Dan untuk calon dari partai politik yang ingin mencalonlan diri di pemilihan Wali Kota Bogor syaratnya yaitu 9 kursi atau berkoalisi dengan partai – partai lain yang ada di Kota Bogor,” Pungkasnya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor akan membuka pendaftaran untuk Calon Perseorangan (Non partai) untuk daftar dukungan di buka di Bulan Desember – awal Januari 2017 sedangkan untuk pendaftaran Partai Politik di lakukan di Bulan Januari 2017 nanti.
“Bulan Desember itu untuk calon Desember ini daftar dukungan sudah masuk Ke KPU, sementara pendaftaran untuk partai politik di lakukan di bulan Januari sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor,” tutup Samsudin. (AW)
Berikan Komentar