
Sugeng – Usmar, Ngaliwet dan Kongkow Bareng Warga Pangumbahan
mediabogor.com – Sugeng Teguh Santoso (STS) yang dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Walikota Bogor (Pilwalkot) 2018 mendatang, Sabtu (8/4) siang, kembali melakukan kegiatan tatap muka dengan Warga Kampung Cikaret Pangumbahan RT 01 RW 4 Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan, dengan menggandeng Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Dalam kegiatannya, selain mendengarkan aspirasi dari Warga sekitar, acara pun dilengkapi dengan ngaliwet dan ngawangkong bareng Warga.
Terbukti dari kegiatan tersebut, beberapa warga nampak mengadukan berbagai persoalan yang dihadapinya, mulai sulitnya untuk mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sulitnya mendapatkan haknya bidang kesehatan karena terkendala di BPJS, hingga persoalan kebersihan di wilayahnya yang kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Menanggapi banyaknya aduan masyarakat soal BPJS, Usmar mengatakan saat ini, di Kota Bogor ada migrasi 43 ribu jiwa lebih, dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabennya di biayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total tunggakan yang harus di bayar ke BPJS lanjut Usmar, angkanya cukup pantastis karena mencapai mencapai Rp 43 miliar.
“Untuk menyelesaikan tunggakan itu harus ada pemutihan, jadi nanti berapa yang menjadi tanggug jawab Pemda dan berapa yang menjadi BPJS, nanti tolong disampaikan ke pusat,” kata Usmar.
Sementara Sugeng Teguh Santoso (STS) dihadapan warga menjelaskan ada metode yang harus dipahami warga tentang bagaimana bantuan hukum untuk orang miskin.
“Metode pertama bantuan strukrural, artinya bantuan bagi orang miskin yang di miskinkan karena sistem, seperti halnya karena rumahnya digusur, atau PKL yang di gusur tanpa ada solusi sehingga kehilangan mata pencaharian. Kedua, untuk warga miskin yang tersangkut kasus narkoba, itu harus di bela dan gratis,” ucap STS.
Ia menambahkan, kalau untuk perorangan atau individu itu ada advokat. Diakuinya di Kota Bogor saat ini sudah ada perda bantuan hukum dan tapi masih terbatas, karena baru mencapai 30 perkara dengan biaya 10 juta per perkara.
Seperti diketahui, dalam kegiatan tersebu STS juga menggandeng perwakilan sejumlah OPD dari Pemkot Bogor diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabag Umum hingga Kabag Kemasyarakatan.
Tujuannya untuk bias menampung sekaligus memberika pemahaman serta solusi tentang berbagai aduan serta aspirasi masyarakat yang diadukan masyarakat. (AW)
Berikan Komentar