
Subsidi PDJT Dioret, Iyus Ruswandi : Payung Hukumnya Belum Kuat
mediabogor.com Bogor – Anggaran subsidi Untuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sebesar Rp 750 Juta akhirnya dicoret oleh Pemerintah Kota Bogor dalam rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (12/16) di Gedung Dewan Rapat Paripurna Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah. Pencoretan bermula setelah salah satu anggota Dewan, Yus Ruswandi yang melakukan insterupsi pada waktu rapat paripurna.
Yus mempertanyakan soal dasar aturan pemberian subsidi. Menurut pandangannya, pemberian itu tidak memiliki payung hukum, sehingga lebih baik di alokasikan untuk belanja tak terduga (BBT). “Dasar hukumnya apa ! Di perda saja tidak ada tercantum pemberian subsidi, yang ada pemberian PMP,” ujar Yus saat ditemui Di DPD Golkar Kota Bogor.
Dia juga mengangap, jika rencana perubahan atas perda No.3 tahun 2013 tentang penyelenggaran Lalu Lintas dan angkutan Jalan serta Raperda Kota Bogor tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke perseroan terbatas jasa transportasi belum di bahas tuntas oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda). “Artinya payung hukumnya belum ada bahkan tidak ada, saya akan mendukung pemberian subsidi ini jika payung hukumnya Jelas. Sementara itu dalam pembahasaan Anggaran Pemerintah Kota Bogor menyepakati total anggaran sebesar Rp. 2.492.336.434.064,” tutupnya. (aW/ut).
Berikan Komentar