Sidang Lanjutan Investasi Tiket Fiktif Ditunda, Terdakwa Riska Mawarsari Kembali Sakit
Sidang Lanjutan Investasi Tiket Fiktif Ditunda, Terdakwa Riska Mawarsari Kembali Sakit
Mediabogor.id, BOGOR- Sidang lanjutan kasus penipuan investasi tiket fiktif harus tertunda. Pasalnya, terdakwa Riska Mawarsari menunjukan surat sakit kepada majelis hakim saat sidang akan dimulai
“Iya karena terdakwa membawa surat keterangan sakit yang hanya hipertensi saja 150/90,” kata Kuasa Hukum Roosman Koeshendarto, Khusnul Naim saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (12/3/20).
Naim mengaku, saat terdakwa menujukan surat keterangan sakit, ketua hakim merasa geram karena terdakwa sudah menunjukan surat sakit yang keempat kalinya, sehingga disinyalir surat itu diduga sangat mudah dibuat buat oleh dokter yang menanganinya.
“Saya memberikan penghargaan dan terima kasih yang seluas-luasnya kepada majelis hakim terutama kepada Kepala Pengadilan Negeri Bogor bahwa beliau sangat geram. Seolah olah menduga ini adalah bisa dibuat-buat karena gampang dikeluarkan surat sakit tersebut kepada terdakwa. Saya juga protes kenapa begitu mudahnya mengeluarkan surat sakit sehingga menghambat atau menunda nunda proses persidangan ini,” jelasnya.
Naim menjelaskan, agenda persidangan kali ini masih pemanggilan saksi saksi. Namun sangat disayangkan persidangan harus ditunda, padahal saksi sudah menunggu dari pagi sampai sore terlebih domisili saksi cukup jauh yakni dari Jakarta.
“Gara gara karena surat yang mudah dikeluarkan oleh pihak dokter Lapas Paledang ini jadi menghambat persidangan,” bebernya.
Dengan demikian, sebagai kuasa hukum dirinya memohon kepada Kejaksaan dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekiranya jika ada hal hal yang ganjil segera protes karena seluruh kewajiban pihaknya sebagai kuasa hukum di dalam persidangan ini sudah di dilimpahkan semuanya.
“Sudah diserahkan semuanya kepada JPU sehingga apapun yang mengenai tentang hak hak korban pelapor mohon kiranya untuk memperlancar persidangan ini agar segera dari korban dari pelapor itu bisa terpenuhi. Dalam hal ini JPU itu mewakili dari yang tadinya proses lidik penyidik di dalam kepolisian itu diberikan kuasa hukum, kami sekarang dalam persidangan sudah sepenuhnya kepada JPU,” tegasnya.
Dirinya pun sudah berdiskusi dengan hasil akan membawa atau menghadirkan dokter pembanding agar tidak mudah kembali terjadinya penerbitan surat keterangan sakit terhadap terdakwa karena terdakwa sudah ketiga kalinya menunjukan surat keterangan sakit.
“Untuk kedepannya mulai kejadian dari kemarin sidang dan sampai ini hari, kami sebagai kuasa hukum pelapor akan membantu pelapor untuk membuat surat aduan kepada pihak pihak terkait yang dalam hal ini mungkin kepada Kejagung terutama kepada Kemenkumham dan juga kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang karena ini domainnya yang mengeluarkan surat ini adalah dokter Lapas Paledang,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar