Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bodong di PN Kota Bogor Dihentikan
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bodong di PN Kota Bogor Dihentikan
Mediabogor.id, BOGOR- Polisi menyerahkan jawab tertulis kepada Majelis hakim terkait sidang kasus pra peradilan karena dihentikannya kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada Kamis (8/10/20) pagi.
Sidang dilaksanakan di ruang Cakra dan dihadiri pihak pemohon, Ria Rusty Yulita sebagai korban didampingi kuasa hukumnya Eka Ardianto, sementara pihak termohon dari Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota. Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan permohonan pra peradilan.
Bidkum Polda Jabar, Kompol Agus Jamaludin mengatakan, pihaknya menghadiri sidang pra peradilan dari pemohon dan agenda hanya pembacaan permohonan. Sidang hari yang dilakukan pada Kamis (8/10/20) ini agenda jawaban secara rertulis dari pendamping hukum Polda Jabar.
“Hari ini jawab dari kami, dianggap dibacakan diserahkan secara tertulis. Besok replik, ya okeh. Itu urusan penyidik sesuai prosedur atau tidak. Nanti hak prerogatif hakim, kami hanya mendampingi. Besok dilanjutkan yah,” ungkap Agus kepada wartawan.
Agus melanjutkan, seperti yang sebelumnya dikatakan, sebenarnya ini kasus jelas, sesuai koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, berkas itu sudah tiga kali bolak balik tidak diterima oleh jaksa. Maka sesuai aturan, kasus itu harus dihentikan karena bukan kasus pidana. Agus melanjutkan, kepolisian tidak bisa memproses lebih lanjut karena jaksa sudah tiga kali menyerahkan kembali berkas ke pihak penyidik, sehingga tentunya penyidik mau menyerahkan ke siapa lagi. Tidak ada intansi lain yang harus menerima selain jaksa, makanya kasus ini harus dihentikan.
“Terkait adanya gugatan pra peradilan atas dihentikannya kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong, tentu pemohon memiliki hak untuk pra peradilan. Ya, jadi tentunya itu hak mereka dan kami akan menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, bahwa langkah penanganan kasus itu oleh tim penyelidikan dari Polresta Bogor Kota sudah maksimal, sehingga akhirnya kasus itu dihentikan.
“Nanti kita lihat sampai satu minggu kedepan. Hari Jumat (9/10/20) replik, Senin (12/10/20) duplik, Selasa serta Rabu mendatang pembuktian baik surat, saksi ahli dan lainnya. Hari Rabu kesimpulan dan vonis akan dilaksanakan Kamis 15 Oktober mendatang,” paparnya.
Ia menambahkan, terkait masalah kasus dengan dugaan investasi bodong, jika berbicara kebohongan itu hak prerogatif penyidik dalam proses penyidikan. Tapi faktanya yang sudah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa ini bukan tidak pidana.
“Artinya kami tidak bisa memaksakan kalau JPU sampai 3 kali mengembalikan berkas, itu tidak bisa. Ada aturan yang mengatur bahwa setelah tiga kali berkas bolak balik tentunya penyidik harus menghentikan kasus itu, dalam arti kata mengarahkan pelapor itu ke arah perdata, bukan prosesnya berhenti disini. Silahkan pemohon punya hak ke jalur perdata,” tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menjelaskan, dalam penanganan kasus itu, sudah dilaksanakan sesuai prosedural dan mempelajari dikembalikannya berkas dari kejaksaan. Mungkin dari pelapor menjalankan haknya untuk melakukan pra peradilan, dan Polresta Bogor Kota siap menghadapi sidang.
“Kami ucapkan terima kasih karena menjadi bahan uji bagi kami, apakah sudah sesuai prosedural atau tidak. Jadi ketika nanti ada novum atau alat bukti baru, maka kasus itu bisa diproses kembali. Saat ini kami tunggu hasil sidang pra peradilan, Insyaallah apa yang sudah kami laksanakan sudah sesuai prosedural,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Adi Atmaka mengatakan, sesuai dengan agenda yang disepakati dan ditetapkan oleh hakim persidangan kasus pengajuan permohonan pra peradilan. Agenda hari ini jawaban termohon, jawabannya pada intinya mengakui memang ada dua alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
“Namun, disisi lain mengakui, tetap dinyatakan tidak lengkap dan sudah diajukan ke kejaksaan yang dinyatakan dihentikan perkara ini atau SP3 karena belum cukup bukti. Kami akan tanggapi besok jawaban termohon ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, padahal, unsur pidana ada, dengan dua alat bukti. Kami belum bisa menerima jawaban terhomon jika dihentikan perkara ini, jadi harus lanjut ke pengadilan karena kliennya masih mengalami kerugian.
“Kami akan pertanyakan, sudah ada unsur pidana tetapi kenapa di kejaksaan masih belum cukup bukti, bukti apa yang belum terpenuhi sedangkan termohon mengakui sudah ada unsur pidana termasuk buktinya. Senin kami akan menghadirkan saksi dan bukti. Dari situ kami ekspos dan gali sedalam dalamnya. Rencana kami hadirkan tiga saksi termasuk saksi ahli. Jadi nanti kami akan ungkap dan bedah semuanya,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar