Sidak Jukir di Suryakencana, JM Dorong Transparansi Retribusi Parkir Kota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir tepi jalan. Langkah itu diawali dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di kawasan Jalan Suryakencana, Senin (3/8/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan parkir di lapangan, mulai dari penggunaan karcis resmi hingga mekanisme penyetoran retribusi oleh juru parkir (jukir).

JM mengatakan, kegiatan tersebut masih berfokus pada pengumpulan data sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata sistem parkir tepi jalan.

“Ya kita melakukan pendataan, melihat fakta riil di lapangan, termasuk bagaimana pemberlakuan tiket resmi dari Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dan bagaimana mekanisme setoran dari juru parkir kepada danru. Komentar saya hari ini lebih kepada pengumpulan data,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Jenal mengaku telah mewawancarai sekitar 50 juru parkir. Seluruh informasi yang diperoleh dicatat sebagai bahan pembahasan dalam rapat evaluasi bersama perangkat daerah terkait.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan di Jalan Suryakencana, seluruh juru parkir sudah menggunakan karcis resmi. Namun, ia masih menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) media sosial mengenai sejumlah titik parkir lain yang belum menerapkan sistem tersebut.

“Di Suryakencana saya pastikan semua sudah menggunakan karcis. Tinggal titik-titik lain yang masih dilaporkan belum memakai karcis. Masih ada sekitar 110 titik yang akan saya cek satu per satu,” katanya.

Jenal menegaskan, keberadaan karcis resmi menjadi pembeda yang jelas antara parkir legal yang dikelola Dinas Perhubungan dengan parkir liar atau pungutan liar (pungli).

“Kalau parkir liar tanpa karcis, uangnya jelas masuk ke pribadi dan tidak menjadi pendapatan daerah. Sedangkan parkir resmi yang dikelola Dishub bersama juru parkir akan masuk ke kas daerah melalui retribusi sehingga bisa dikonversi menjadi pembangunan di Kota Bogor,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui pendapatan yang diterima sebagian besar juru parkir masih lebih besar dibandingkan setoran yang masuk ke pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai bukan persoalan selama sistem pengelolaannya berjalan transparan dan saling menguntungkan.

Jenal menyebut, ke depan Pemkot akan mengevaluasi pola bagi hasil retribusi parkir dengan mengacu pada daerah lain seperti Kota Bandung dan Kota Malang yang menerapkan skema pembagian 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah daerah.

“Saya rasa harus ada saling percaya. Ke depan setiap tiga bulan akan ada pembinaan berkala. Mereka akan kita libatkan sebagai bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ucapnya.

Dari hasil pendataan sementara, pendapatan juru parkir bervariasi tergantung lokasi dan kapasitas parkir. Pendapatan tertinggi yang ditemui mencapai sekitar Rp480 ribu per hari, sementara pada hari libur berkisar Rp380 ribu. Di lokasi lain, pendapatan rata-rata berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari, menyesuaikan ruang parkir yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Selain mengecek penggunaan karcis, Jenal juga menyoroti belum terpasangnya papan informasi parkir resmi milik Pemkot Bogor di sejumlah titik. Menurutnya, keberadaan papan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan lokasi parkir resmi dengan parkir liar.

“Saya melihat belum ada plang-plang parkir resmi dari Dishub. Seharusnya itu sudah dipasang di seluruh titik agar masyarakat tahu mana parkir resmi dan mana parkir liar,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan mempercepat penerapan sanksi terhadap pelanggaran parkir, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan. Menurutnya, Kota Bogor perlu memiliki mekanisme denda yang tegas sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah lain.

Untuk tahun 2026, target pendapatan retribusi parkir tepi jalan di Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai sekitar Rp2 miliar.

Jenal menilai potensi pendapatan parkir Kota Bogor masih sangat besar jika dikelola secara optimal. Ia mencontohkan Kota Malang yang memiliki karakteristik wilayah dan jumlah penduduk relatif sebanding, namun mampu membukukan pendapatan parkir jauh lebih tinggi.

“Kalau melihat potensinya secara apple to apple dengan Kota Malang, mereka memiliki target sekitar Rp17 miliar dan sudah terealisasi sekitar Rp11 miliar. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola parkir di Kota Bogor,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar