
Setelah Ditahan, Polisi Tetapkan 12 Tersangka Dari 20 Orang
mediabogor.com, Bogor – Sebanyak 20 Orang dari Massa Front Pembela Islma (FPI) yang ditahan Polres Bogor, 12 diantaranya di jadikan tersangka pelaku penyerangan dan pembakaran Kantor Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan 8 orang lainnya dipulangkan.
Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP M. Dicky kepada awak media di Mako Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Menurutnya, penetapan 12 tersangka ini, pihaknya sudah melakukan pemerikasaan saksi- saksi dan beberapa barang bukti, mereka adalah MA (28), MY (28), A (19) SB (22), W (18), AY (22), MH (18), I (17), IF (17), FH (17), MR (17), dan NY (17).
“Kita masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya di Mapolres Bogor, Sabtu (14/1/2017).
Dicky pun menambahkan, hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan diperoleh keterangan para tersangka mendobrak pintu gerbang Kantor GMBI dan melakukan pengrusakan dengan batu. Bukan hanya itu, para tersangka ini juga menggunakan bambu kemudian membakar kantor LSM tersebut.
“Jadi mereka itu simpatisan, diduga mereka kesal dengan informasi yang beredar tentang penusukan anggota FPI terkait adanya penyerangan,” ucapnya
Sementara itu pihak kepolisian dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, batu, bambu dan beberapa alat lainnya yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Akibat perbuatannya, ke 12 tersangka ini ditahan di Mapolres Bogor dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan atau Pasal 187 tentang pembakaran. “Maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (AW).
Berikan Komentar