Sejumlah Pelanggar Prokes Ditindak Petugas

Mediabogor.co BOGOR- Meskipun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat sudah gencar mensosialiasikan agar masyarakat memakai masker setiap keluar dari rumah. Namun, masih saja warga yang tidak memakai masker. Hal itu diketahui, setelah petugas yang sedang berpatroli secara tegas menindak di wilayah Ciawi. Setiap pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

“Bagi pelanggar yang masih saja ngeyel sesuai aturan, kami anjurkan untuk mengikuti sidang dan dikenakan denda”, terang Bripka Dadan petugas patroli Polsek Ciawi, Kamis (22/07/2021).

Ia mengatakan, sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Keamanaan Dan Penertiban Umum.

“Untuk tempat usaha non esensial yang masih buka akan dikoordinasikan dengan Satgas Kabupaten untuk dilakukan penindakan, agar memiliki efek jera dan mendukung pemerintah didalam memutus mata rantai Covid-19” pungkasnya. (Yusril)

 

Berita Terkait

Berikan Komentar