
Segel Cafe 31 Dicabut Paksa Oleh Oknum Pemkot Bogor
mediabogor.com, Bogor – Cafe Thirty One (31) yang bertempat di bilangan Perum. BNR Bogor yang tengah disegel karena izin HO ini telah dicabut segelnya secara paksa oleh salah satu oknum Pemerintahan di Kota Bogor. “Kalau kita dari pihak management mengerti akan hal itu, untuk pembukaan segel tersebut ada dari pihak salah satu lembaga Pemerintahan di Kota Bogor,” jelas Rindra Pramadyo, General Manager 31 kepada mediabogor.com.
Selain itu dia mengaku, bahwa cafe yang dipimpinnya telah memiliki izin, namun HO (Surat Izin Gangguan) sudah kadaluarsa. “Memang ini HO sudah mati sejak tahun 2013, dari pihak management pun akan melepas diri dari BNR dan akan mengurus sendiri perihal HO. Tapi sebelumnya kita sudah ajukan beberapa kali surat permohonan untuk pencabutan segel sementara untuk renovasi dan kita pun telah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait untuk mencabut sementara segel ini,” sampainya.
Mendengar kabar tersebut, sontak puluhan anggota Sat Pol PP Kota Bogor mendatangi cafe tersebut. “Ini sungguh berani, yang berhak menyegel dan mencabut segel yaitu Pol PP, perihal alasannya untuk renovasi tetap saja tidak boleh mencabut segel secara paksa. Dugaan adanya orang kelembagaan pemerintah yang melakukan ini, saya akan laporkan dulu ke Walikota Bogor,” tegas Lili Sutarwili, Kabid Penegak Perda pada Pol PP Kota Bogor. (Rangga)
foto: Rangga
Berikan Komentar