Sebuah Tower di Perkarangan Rumah Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

mediabogor.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran terhadap satu buah menara tower provider bodong milik PT Neogenindo Perdana di pekarangan rumah Antony yang berjarak 20 meter di Jalan Ciwaringin Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah

Pembokaran tersebut dilakukan karena menara tower Provider tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14. Tahun 2008 tetang penyelenggaraan menara

Saat di temui Kepala Satuap Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) mengatakan bahwa ini adalah salah satu pos rangkaian dari beberapa peringatan yang sebelumnya pihaknya telah melakukan teguran 1,2,3 dan penyegelan.

“Dan sekarang adalah pembokarannya,kenapa di bongkar karena menara tower Provider ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) serta operator mati,kalau di biarkan ini bisa berbahaya nantinya,” ujar Herry Karnady Kepada media Rabu ( 14/12).

Herry Pun menjelaskan kalau menara tower ini telah berdiri sejak tahun 2012 “berarti menara.tower ini sudah berdiri sejak 3-4 tahun yang lalu,” jelas Herry.

Masih kata Herry kedepannya akan melalukan penindakan terhadap menara – menara tower yang mati. “Saya akan perintahkan kepada Kabid Gakperda untuk mencatat dan mendata menara- menara tower mana saja yang tidak ada IMBnya terus operatornya mati segera untuk segera di bongkar,” tegas Herry.

Semantara itu menurut catatan di tahun 2016 ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan beberapa pembongkaran menara tower di Kota Bogor.

“Saya belum tau data lengkapnya, kalau tidak salah ada 2-3 menara tower yang sudah di bongkar di Kota Bogor selama tahun 2016,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar