Satu Minggu, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Bongkar 8 Sindikat Narkoba

Mediabogor.com, Bogor– Selama satu pekan terakhir, Tim Pemberantasan Narkoba (TPN) yang dibentuk Polresta Bogor Kota dan berada di bawah naungan Satnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil membongkar delapan (8), sindikat peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kasatnarkoba, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, delapan sindikat peredaran narkoba jenis sabu sabu dan ganja yang ditangkap ini, terus didalami, terutama membongkar jaringan jaringan penyuplai nya.
“Selama seminggu ini, jajaran TPN dibawah Satnarkoba berhasil menangkap 18 orang tersangka yang merupakan dari delapan sindikat penjualan dan peredaran narkoba di Kota Bogor,” kata Suyudi dalam expose di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (24/16).

Delapan sindikat pengedar itu diantaranya tersangka MR alias AN yang ditangkap di Jalan Raya Ciapus, Kecamatan Bogor Selatan. Tersangka AT alias AJ seorang oknum ketua RW di daerah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tersangka MIS yang ditangkap di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Tersangka AR alias Ableh yang ditangkap di kawasan Jalan Pengadilan, Kelurahan Pabaton. Tersangka YW yang ditangkap di kampong Muara, Kecamatan Bogor Selatan. Tersangka IB seorang mahasiswa yang ditangkap sedang berpesta narkoba jenis ganja bersama teman temannya di rumah kos kosan kawasan Bogor Utara. Tersangka AS seorang mahasiswa yang ditangkap di Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, dan tersangka RU yang ditangkap di kawasan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana,” tandas dia. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar