Satpol PP Bongkar 10 Bangunan Liar di Dua Kelurahan Kota Bogor

mediabogor.com, Bogor – Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di wilayah Kampung Sawah, Baranangsiang dan di Kelurahan Tanah Baru kemarin (30/11) siang dibongkar oleh satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umun (Tibum). Dalam pembongkarannya, Satpol PP berhasil merobohkan sepuluh bangunan liar rumah warga tanpa izin, bahkan para anggota sempat bersitegang dengan warga yang menolak. “Selow aja dong, hargai perasaan kami,” kata lelaki yang mengenakan kaos berwarna hitam dengan menggunakan kalung.

Beruntung, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah berhasil menengahi kejadian tersebut. Saat ditemui sejumlah awak media seusai pembokaran Kepala Satpol PP, Herry Karnady mengatakan, bangunan liar yang berdiri adalah bangunan yang telah melanggar Perda No 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum ( Tibum).

“Ada 10 bangunan liar ( Bangli) yang di bongkar oleh anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dua kelurahan yang berbeda yaitu di wilayah Kampung Sawah Kelurahan Baranangsiang dan di Kelurahan Tanah Baru,”Ujarnya kepada awak media (30/16)
Menanggapi warga yang bersitegang dan menolak di bongkar, Herry menganggap itu adalah hal biasa, pasalnya warga yang keberatan hanya ingin menunjukan eksistensinya sehingga dilihat orang banyak. “Biasa kalau begitu, mereka ingin menunjukan eksistensinya. Tapikan tidak sampai jadi masalah,” ucapnya.
Selain itu katanya, nanti semua bangunan akan di bongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut, karena sebagian pemilik meminta kebijakan untuk mengambil bahan – bahan bangunan terlebih dahulu. “Bukan karena ada yang menolak. Kita tetap akan bongkar semuanya. Cuma karena mereka meminta waktu saja untuk merapihkannya dan besok juga sudah kosong,”tegas Herry Karnady

Herry pun memastikan, dalam waktu dekat ini, kesepuluh bangunan liar (bangli) itu harus sudah rata dengan tanah. Karena, jika pemilik tidak menepati janjinya pihaknya akan mendatangi lagi untuk melakukan pembongkaran. “Satu minggu ini harus sudah clear semua. Kalau tidak dibongkar juga kami akan datangi lagi, merka janji akan membongkar semuanya,”Pungkasnya

Sementara itu, salah satu pemilik Bangunan Liar, Junaedi menuturkan bahwa bangunan liar (bangli) yang dirobohkan hanya ditawari untuk menyewa lahan saja, Ia pun tak tahu kalau sebenarnyab izin bangunan yang akan digunakan untuk berjualan buah. “Saya mah diajak karena ditawarin mau. Bangkrut udah saya, karena saya sudah bangun pakai uang sendiri,” kata kakek yang menggunakan kopiah berwarna hitam itu.

Lelaki setengah abad itu sembari mengangkat tiga asbes bekas bangunan menambahkan, membawa beberapa bangunannya lantaran sayang karena masih bisa digunakan. “Dari pada dihancurin sayang, mending dibawa pulang ke rumah asbesnya,”

Selain itu Dalam pembongkaran, anggota Satpol PP hanya menggunakan peralatan seadanya untuk membongkar Bangunan Liar (Bangli). “Kita untuk membongkar bangunan liar ini hanya menggunakan peralatan yqng seadanya,”tutup herry. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar