
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ciduk Dua Tersangka Narkoba
mediabogor.com, Bogor – Tim Pemburu Narkotika dari Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap
MRM dan BH karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Pil Ekstasy dan Narkotika jenis Ganja.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ario Seto mengatakan kalau penangkapan dua tersangka di lakukan oleh di rumah Kosan nya yang berada Komala Jalan Samiaji Indraprasta Kec. Bogor Utara Kota Bogor da Perumahan Bogor Lake Side Danau Raya Bogor Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
“Penangkapan ini hasil dari pengembangan tersangka M Seorang kurir dengan kasus yang sama dan pada hari senin tanggal 06 Februari 2017 sekitar pukul 05.00 Wib jajaran Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ” ujar Suyudi saat melakukan press release di Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
Dari hasil penggeledahan lanjut Suyudi, ada beberapa barang bukti berhasil di amankan dari dua tersangka oleh jajaran Sat Narkoba diantaranya Pil Ekstasy, Psikotropika jenis Pil Dulmolid dan Pil Rik Lona serta Dua pot tanaman Ganja dengan rincian, satu butir Narkotika jenis Pil Ekstasy dan satu bungkus Narkotika jenis Ganja dan satu butir Psikotropika jenis Pil Riklona, delapan bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 6,5 gram, enam bungkus plastik dan tujuh linting Narkotika jenis Ganja, berat 30 gram, 187 butir Narkotika jenis Pil Ekstasy, empat butir Narkotika jenis Pil Ekstasy berupa kapsul, Dua puluh tiga butir Psikotropika jenis Pil Dulmolid, Lima butir Psikotropiika jenis Pil Riklona, Dua pot bunga terdiri dari, Satu pot berisi tujuh batang pohon Ganja dan satu pot bunga berisi biji Ganja.
“Atas perbuatannya tersangka MRM dan BH akan dikenakan Pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat(2), pasal 111 ayat(1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat(2), pasal 62 ayat(2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997. Tentang Psikotropika dengan ancaman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20(dua puluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Satu Milyar Rupiah,” pungkasnya. ( AW).
Berikan Komentar