
Sambut HUT RI Ke 71, 565 Napi Paledang Dapat Remisi Umum
Mediabogor.com, Bogor – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan pada (17/8), Lapas Paledang, kelas IIA Bogor berikan remisi umum kepada 565 orang warga binaan, berdasarkan tindak pidana narkoba RU I sebanyak 51,73%, dan RU II 2,26%, sementara tindak pidana lainnya untuk RU I sebanyak 29,02% lalu RU II sebanyak 1,95%. “Adapun salah satu dasar dari pada dasar hukum pemberian remisi ialah Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan surat dirut jendral pemasyarakatan nomor: PAS-PK. 01. 01. 02-253 tanggal 22 Juli 2016 perihal pelaksanaan pemberian remisi umum tahun 2012 kepada narapidana dan anak pidana,” jelas Suharman, Kepala Lapas Kelas IIA kepada mediabogor.com.
Dia berharap kepada para napi dan anak pidana yang belum mendapatkan remisi agar tetap sabar. “Karena setiap narapidana dan anak pidana berdasarkan surat direktur jendral pemasyarakatan memiliki dasar hukum untuk mendapatkan remisi,” tutupnya,
Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ini turut dihadiri oleh jajaran Muspida serta Pemkot Bogor. (IB)
Foto: Indra
Berikan Komentar