Raih Pencapaian Kinerja, BPJS Kesehatan Beri Kebijakan Kartu Langsung Aktif, Ini Syaratnya
mediabogor.com, Bogor – Sejak bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ternyata program ini benar – benar berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Secara bertahap, Program JKN-KIS pun terus berkembang pesat hingga kini. Sampai dengan saat ini, secara nasional jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS mencapai 180 juta jiwa atau lebih dari 70% dari jumlah proyeksi penduduk Indonesia di tahun 2017.
Dan untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bogor sendiri sampai dengan 30 Juni 2017, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Bogor mencapai 745.945 jiwa. Termasuk di dalamnya peserta yang didaftarkan dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui program Jamkesda, sebanyak 96.374 jiwa.
Melihat hal tersebut, tentunya kinerja BPJS Kesehatan pun terus ditingkat. Dan terkait adanya peraturan aktivasi kartu BPJS Kesehatan selama 14 hari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Yerry Gerson Rumawak menjelaskan, bahwa pihaknya (BPJS Kesehatan,red) telah membuat sebuah kebijakan agar para peserta JKN – KIS dapat langsung menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
”Ada kebijakan untuk kartu langsung aktif hari itu juga, dan itu.adadari rekomendasi dari dinas sosial, ini untuk katagori tidak mampu, semua persyaratan dan alur ada diranah dari dinsos. Dan untuk yang mampu harus tetap menunggu hingga 14 hari,” ucapnya saat menggelar Public Expose Capaian Kinerja BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Bogor, (22/08).
Dari data yang diperoleh, saat ini Kantor Cabang Bogor telah bermitra dengan 71 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 24 Puskesmas, 17 Dokter Praktik Perorangan, 8 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 22 Klinik Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Bogor juga telah bekerja sama dengan 37 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 2 Klinik Utama), 8 Apotek, serta 11 Optik.
“Selain komitmen dalam bentuk pembiayaan serta perluasan akses pelayanan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, ke depan kami harapkan peran pemerintah daerah juga makin dioptimalkan baik dari sisi kualitas dan mutu pelayanan kesehatan sehingga derajat kesehatan masyarakat semakin meningkat, bersama-sama memperkuat regulasi terkait kepatuhan pengusaha dan masyarakat dalam kepesertaan JKN-KIS, serta cakupan kepesertaan yang makin luas sehingga dapat terwujudnya Universal Health Coverage atau cakupan semesta di tahun 2019,” pungkasnya
Selain itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut. Masyarakat yang sebelumnya dapat melakukan pendaftaran di Kantor Cabang, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota, Website, dan Bank mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kini pendaftaran dapat juga dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Tak cukup sampai disitu, kini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan, Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan, melalui Kader JKN serta pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Pendaftaran melalui mitra kerja juga tengah dikembangkan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall dan tempat perbelanjaan lainnya.
Rangga
Berikan Komentar