Pungli Supir Truk di Pasar, YS dan PD Diciduk Polres Bogor

Mediabogor.com, Bogor- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) di satu pasar di Kota Bogor. Kepolisian berhasil menyita uang tunai Rp 530 ribu dan senjata tajam (Sajam), sebilah clurit. Senjata tajam ini digunakan para pelaku guna menakut-nakuti sopir yang menolak untuk memberi uang saat diminta oleh para pelaku. Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap petugas saat melakukan pungli terhadap sopir truk yang sedang melakukan bongkar muat di pasar, yaitu YS 39, dan PD 30.

Lanjut dia, keduanya dikenal sopir dan pedagang sebagai jagoan pasar. Aksi kedua pelaku diakui orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Bogor ini sudah berlangsung selama empat tahun. Setiap truk yang hendak melakukan bongkar muat diminta Rp 25 ribu. Keduanya juga dibekali dengan 40 sampai 50 tiket perharinya. “Kalau tiket dengan tarif sekali bongkar muat Rp25 ribu, maka terkumpul Rp 1 juta dalam satu hari. Dari jumlah ini, kedua pelaku menyetor ke ESH 39, selaku koordinator pasar sebesar Rp250 ribu. Sisanya ke mana, itu yang sedang kamikembangkan,” kata dia, Selasa (01/16) di Mapolresta Bogor Kota.

Suyudi pun menambahkan, jika dalam satu hari pelaku bisa mendapat Rp 1 juta, maka dalam satu bulannya mereka bisa meraup Rp 30 juta, atau dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp360 juta. “Dan apabila di hitung empat tahun mereka beroperasi memeras para sopir bongkar muat barang angkanya cukup pantastis,” ujar dia pada mediabogor.com.

Dari hasil pengembangan penyelidikan kami sementara, YS dan PD mengaku, mereka diberi tiket parkir bongkar muat truk di pasar oleh ESH. Saat di konfirmasi awak media terkait adanya keterlibatan oknum PNS Kota Bogor atau pengelola PD Pasar Pakuan Jaya. “Dalam kegiatan pungli di TKP dan Apa logo kupon serta ada atau tidak keterlibatan PNS atau oknum pengelola PD Pasar Pakuan Jaya terkait pungli ini, masih dalam pengembangan penyidik,” tegas dia.

Yang pasti, tutupnya, ESH selaku koordinator pungli juga sudah ditangkap. “Untuk YS yang kedapatan membawa senjata tajam akan di jerat dengan undang-undang darurat No 12 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (ut/aw)

Berita Terkait

Berikan Komentar