Puncak Diberlakukan Ganjil Genap, Ini Ketentuannya

Mediabogor.co, BOGOR- Keputusan Bupati Bogor yang disetujui oleh polres Bogor mulai hari ini akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan memasuki kawasan wisata puncak, namun jadwal penyekatan yang sebelumnya pukul 13.00 WIB dipercepat menjadi pukul 10.00 WIB, mengingat sudah banyaknya kendaraan yang memasuki kawasan wisata puncak, Jum’at (03/09/2021).

“Penyekatan melibatkan berbagai unsur dari jajaran TNI, Polri, Dishub, Satpol-PP, linmas dan persatuan hotel republik Indonesia (PHRI),”ungkap AKP Dicky Pranata Kasatlantas Polres Bogor, Jumat (03/09/2021)

Ia mengatakan, masa uji coba ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

“Melonjaknya angka penumpukan kendaraan roda dua pada pekan kemarin, maka kami berlakukan sistem ganjil genap, berlaku bagi kendaraan dari semua wilayah,”paparnya.

Kata dia, pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan semua kendaraan bertujuan untuk menekan kepadatan kendaraan di area wisata puncak yang akhirnya bisa berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.

“Selama tiga hari kedepan petugas akan berjaga selama 24 jam dibagi menjadi 5 titik yaitu, Exit tol ciawi, Exit cibanon, simpang bendungan, Rainbow gunung geulis dan kawasan Sentul,”tegas dia.

“Semoga dengan pemberlakuan sistem ini bisa terus menekan angka kerumunan yang di khawatirkan bisa menjadi cluster baru,”pungkasnya. (Yusril)

Berita Terkait

Berikan Komentar