PPKM Level 4, Polresta Bogor Bentuk Tim Untuk Pengawasan Perkantoran

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan sebutan PPKM Level 4. Di Kota Bogor menerapan PPKM Level 4 dilakukan dengan berbagai skema pembatasan mobilitas masyarakat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, untuk pengawasan terkait sektor esensial dan kritikal akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan diperkantoran dan pertokoan. Untuk mengawasi dan melakukan pembatasan mobilitas, Satgas Covid-19 menyiapkan berbagai skema.

“Sehingga nantinya tidak akan terjadi perdebatan di jalanan,” katanya.

Susatyo menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli kemarin Kota Bogor menjadi kota perlintasan. Namun untuk membatasi mobilitas masyarakat Satgas Covid-19 menerapkan aturan ganjil genap.

Selanjutnya yang kedua banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan sehar-hari juga ikut tersekat pada saat petugas melakukan upaya mengurangan mobilitas,

Susatyo menjelaskan, situasi saat ini sudah banyak bantuan bantuan yang turun kepada masyarakat sehingga secara otomatis upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari juga pasti akan meningkat disekitaran pola penyekatan.

“Sehingga satgas covid Kota Bogor akan memberlakukan ganti genap dimulai pada hari jumat, sabtu, dan minggu nanti dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja,” katanya.

Dalam penerapan ganjil genap kata sasatyo hanya kendaraan yang dikecualikan yang bisa melintas.

“Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan kendaraam online, termasuk pengangkut sembako, sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas,” ujarnya

Berikut titik chek point selamaa 24 jam pada penerapan ganjil genap, Simpang jembatan merah, Simpang Empang, Simpang Baranangsiang, Simpang MCD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Jalan Ir H Djuanda, simpang Denpom, Simpang Jambu Dua, Simpang SPBU Vivo Air Mancur, Putaran Balaibinarum, Underpass Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Tol Borr, Simpang SPBU Jalana Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin, Simpang Brimob Kedunghalang. Ketentuan, kendaraan pribadi yangbtidak sesuai nomer (ganjil genap dihari itu) akan diputar balik.

Pengecualian pemberlakuan ganjil genap,
Mobil pemadam kebakaran, ambulace/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik sembaki dan kendaraan darurat lainnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar