
Polsek Rumpin Grebek Pengedar dan Penjual Obat Terlarang, Dua Terduga Pelaku Tak Berkutik saat Diamankan
Mediabogor.co, BOGOR- Jajaran Polsek Rumpin Polres Bogor kembali menunjukan kinerja yang prestisius setelah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar dan penjual obat – obatan terlarang daptar G.
Petugas Polsek Rumpin mengamankan kedua pelaku di rumahnya. Saat digrebeg, petugas kedua pelaku hanya terkaget dan tidak bisa berbuat apa – apa karena polisi datang secara cepat dan mendadak.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor, Kompol Suyoko menjelaskan, proses penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat aktivitas yang mencurigakan dari dua orang tersebut.
“Kedua terduga pelaku adalah inisial MR alias Awang dan SKT. Mereka diamankan petugas sekitar jam 14.00 WIB di rumah dan tidak ada perlawanan,” Ungkap Kompol Suyoko Rabu 15 April 2026
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan ratusan obat terlarang daptar G jenis tramadol dan excymer serta sejumlah uang tunai beserta satu unit kendaraan sepeda motor.
“Barang bukti yang berhasil disita serta diamankan yaitu 24 butir exymer, 240 butir
Tramadol dan uang tunai senila 620 ribu rupiah diduga hasil penjualan dan satu unit kendaraan roda dua,” jelas Suyoko.
Kapolsek Rumpin menambahkan, saat ini dua orang terduga pelaku tersebut sudah diamankan berikut barang bukti lainnya dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lanjutan.
“Kedua terduga pelaku ini akan dijerat dengan Undang – Undang Kesehatan. Kami himbau dan ingatkan agar semua pihak dan waspada terkait peredaran obat – obatan terlarang dan seera melaporkan ke pihak kepolisian atau layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan,” (Sir)
Berikan Komentar