Polsek Parungpanjang Polres Bogor Amankan Enam Orang Penjual OKT
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 6 orang diduga penjual obat keras terlarang (OKT) diamankan jajaran Polsek Parungpanjang Polres Bogor pada Rabu 5 Agustus 2026.
Ke enam orang pelaku berhasil diciduk petugas kepolisian tepatnya sekitar jam 13.25 WIB setelah kedapatan melakukan transaksi jual beli OKT jenis tramadol dan eximer. Para pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Parung Polres Bogor.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, ke enam orang pelaku ini kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor guna proses penanganan hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Muhamaf Taufik SH MH, Kapolsek Parungpanjang, Kamis 6 Agustus 2026.
Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan 6 orang pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Diantaranya uang tunai 500 ribu rupiah, satu dompet, 2 unit handphone dan 354 butir obat keras terlarang.
Penangkapan 6 orang pelaku ini berawal dari adanya’ laporan masyarakat kepada pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan langsung dilakukan penangkapan.
“Proses penangkapan dilakukan petugas dan dibantu warga. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kompol Muhamad Taufik.
6 orang pelaku yang diamankan sebagian besar berasal dari luar wilayah namun ada juga warga Parungpanjang. Selanjutnya 6 orang terduga pelaku ini telah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Bogor.
“Para pelaku terancam Undang Undang Kesehatan. Untuk lengkapnya nanti akan ditangani dan disampaikan Sat Narkoba Polres Bogor,” (Sir )
Berikan Komentar