Polresta Bogor Kota Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, Rarusan Ribu Butir Gagal Beredar ke Pasaran

Mediabogor.co. BOGOR – Upaya peredaran ratusan ribu butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di Kota Bogor berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juli 2026, polisi menyita sebanyak 212.782 butir obat keras ilegal dari dua lokasi penyimpanan yang dijadikan gudang oleh para pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan pengungkapan terbesar terjadi selama Juli 2026. Dua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut berada di wilayah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, dan Bogor Barat.

“Pengungkapan pertama di Cimahpar dengan barang bukti sekitar 112 ribu butir. Kemudian yang terbaru di Bogor Barat sebanyak 51.255 butir,” ujar Ali saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap obat-obatan itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Untuk menghindari kecurigaan, paket disamarkan sebagai onderdil kendaraan maupun barang kebutuhan sehari-hari.

Sesampainya di Bogor, barang haram tersebut tidak langsung diedarkan, melainkan disimpan di rumah para pelaku. Polisi menemukan ribuan butir obat tersimpan di dalam lemari hingga dus karton yang disusun rapi sebagai stok sebelum dipasarkan.

“Obat-obatan ini ditampung terlebih dahulu di rumah tersangka sebelum diedarkan ke sejumlah toko maupun warung,” jelas Ali.

Jenis obat yang diamankan antara lain Tramadol, Hexymer, serta sejumlah psikotropika. Peredarannya dilakukan secara langsung maupun melalui media daring dengan harga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket. Sasaran utama penjualannya adalah kalangan remaja dan pemuda.

Menurut Ali, keberhasilan pengungkapan tersebut dinilai penting karena penyalahgunaan obat keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di jalanan.

“Kalau ratusan ribu butir ini berhasil beredar, dampaknya tentu sangat besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R dan E sebagai pengedar sekaligus penyedia stok yang telah menjalankan aksinya selama sekitar tujuh bulan. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pemilik toko yang diduga menerima pasokan obat ilegal tersebut.

Selama periode Mei hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga menangani 61 kasus dengan total 68 tersangka. Selain OKT, polisi turut menyita barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, serta 870 butir psikotropika.

Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang masih beroperasi demi menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.

Berita Terkait

Berikan Komentar