
Polres Bogor Kota Ringkus Tiga Pelaku Kriminal di Kota Bogor
mediabogor.com, Bogor – Polresta Bogor Kota pada pukul 18.00 WIB Jumat (21/16) menangkap Pelaku kasus Curarmor, perjudian, dan Penimbunan Minyak Bumi. Untuk kasus Curanmor, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka mereka adalah berinisial AB,SH,WW,NB dan tersangka adalah satu keluarga. “Hari ini kita menangkap beberapa tersangka dari beberapa kasus yaitu , Curarmor, Perjudian, dan penimbunan minyak bumi, dan untuk Curanmor pihak kepolisian mengamankan satu Jaringan Curanmor roda dua yang beberapa tahun belakang melakukan pencurian motor dan sudah lama malang melintang di Kota Bogor dan sekitarnya ,”ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto kepada awak media.
Suyudi pun mengungkapkan dalam penangkapannya pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti sejumlah senjata tajam. “Dalam aksinya para tersangka ini menggunakan senjata tajam dan beberapa kunci berukuran L untuk mengambil motor dengan sasaran parkiran,” ungkapnya. Akibat aksi pencurian, para tersangka akan di kenakan Pasal 363 dengan hukuman maksimal 5 – 10 tahun penjara.
Selain itu lanjut Suyudi, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka kasus perjudian atas nama HR selaku bandar togel, dan OTS selaku pengecer. “Para tersangka ini di tangkap di daerah Batu tulis Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor pada hari minggu lalu pukul 13.00. Tersangka akan di kenakan pasal 303 dengan dengan hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (AW)
Berikan Komentar