
Polisi Ringkus Penjual Tramadol di Ciomas, Puluhan Butir dan Uang Tunai Diamankan
Mediabogor.co, BOGOR – Pihak kepolisian menangkap penjual obat keras terlarang berupa tramadol di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciomas, Kompol Hendra Kurnia mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 20.30 WIB.
“Polsek Ciomas telah mengamankan satu orang pria pelaku penjual obat keras berupa tramadol,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin, 27 April 2026.
Hendra menjelaskan, penjualan obat tramadol mulanya diketahui dari informasi warga sekitar.
“Kita kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, hasilnya satu orang penjual dan barang buktinya berhasil diamankan,” ujarnya.
Adapun, kata Hendra, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ratusan obat tramadol hingga uang tunai ratusan ribu.
“Ada satu tas tangan warna hitam yang isinya 53 butir tramadol, dan uang hasil penjualan Rp120 ribu,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar