Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Tenjolaya Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor menggrebek ajang perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggrebekan itu, 9 orang diamankan polisi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pengungkapan itu berawal dari masyarakat yang resah dengan perjudian sabung ayam di Tenjolaya.
“Setelah kita telusuri ternyata saat di TKP ditemukan kerumunan orang yang melakukan perjudian dan kita melakukan penangkapan asatreskrim mendapatkan 9 tersangka,” kata Harun, Kamis (4/2/2021).
Dari lokasi, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 7 ayam aduan, 1 unit mobil, 10 unit motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 303 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Temuan judi sabung ayam ini, tambah Harun, sangat memprihatinkan karena selain melanggar hukum juga membuat kerumunan di tengah pandemi covid-19.
“Kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan, namun para pelaku judi sabung ayam ini justru melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian,” tutup Harun. (Zian)
Berikan Komentar