
Polisi Bubarkan Rencana Tawuran Remaja yang Akan Disiarkan Live di Media Sosial
Mediabogor.co, BOGOR – Rencana aksi tawuran yang diduga akan disiarkan secara langsung melalui media sosial berhasil digagalkan jajaran Polsek Parung di Jalan Raya Parung-Bogor, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (16/06/2026) malam.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga hendak terlibat aksi tawuran. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya bentrokan.
“Petugas menerima informasi adanya potensi tawuran, kami langsung menuju lokasi dan melakukan tindakan untuk membubarkan kelompok remaja yang berkumpul,” ujar Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/06/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga remaja yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari mereka diketahui mengenakan atribut ojek online saat diamankan petugas.
“Petugas berhasil mengamankan 3 remaja untuk dilakukan pemeriksaan, salah satunya ada yang mengenakan atribut ojek online (shoope food) saat di lokasi kejadian,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi tawuran tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Bahkan, aksi tersebut disebut akan ditayangkan secara langsung melalui salah satu akun Instagram.
“Aksi tawuran tersebut diduga telah direncanakan melalui media sosial dan bahkan akan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram tertentu. Namun aksi tersebut berhasil dicegah sebelum menimbulkan korban maupun gangguan kamtibmas yang lebih luas,” tutur Kompol Maman Firmansyah.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk aksi yang melanggar hukum.
Berikan Komentar