
Polisi Bongkar 82 Kasus Narkoba di Kota Bogor, Puluhan Tersangka Diamankan
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 82 laporan polisi dengan total 65 orang tersangka berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri mengatakan, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil disita sebagai barang bukti.
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 1.601,38 gram atau sekitar 1,6 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 1.593,4 gram atau setara 1,5 kilogram, serta biang sintetis atau bahan pembuat tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram.
Selain itu, polisi juga menyita obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika sebanyak 536 butir, dan pil ekstasi sebanyak 25 butir.
Ali Jupri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 mengatur ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pada Pasal 609 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda kategori VI.
Sementara Pasal 609 ayat 2 menyebutkan, apabila narkotika golongan I bukan tanaman tersebut melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Pasal 610 ayat 1 juga mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.
Menurut Ali Jupri, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil memitigasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar akibat peredaran gelap narkotika.
“Kami juga memperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Imigrasi, hingga Bea Cukai. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan peredaran narkotika.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sukses,” tegasnya.
Berikan Komentar