Polda Metro Jaya Geledah 3 Lokasi di Bogor, Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL
Mediabogor.co, BOGOR – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026). Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Adapun tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti yanh dimana penyidikan kita bermula terhadap dugaaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019, penyelidikan kita dimulai dari 2025 sampai sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” jelas AKBP Zendrato, Rabu 9 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga, dokumen elektronik, perangkat mesin ketik dan komputer, dan barang bukti lainnya,” katanya.
Terkait dugaan pemalsuan, penyidik menemukan persoalan dalam tahapan pendaftaran hingga proses verifikasi program PTSL. Sejumlah sertifikat juga disebut telah melalui proses pembatalan.
“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga produk PTSL itu setelah dibatalkan tetap dalam pendaftaran dan prosesnya verifikasi ataupun pendatran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” ungkapnya.
AKBP Zendrato mengatakan, penyidik saat ini fokus menelusuri program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Dari sekitar 10 ribu sertifikat yang diterbitkan, penyidikan sementara difokuskan terhadap 52 sertifikat.
“Untuk lokus dilektulinya kita fokus pada kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor itu program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru berfokus baru ke 52 sertifikat sisanya lagi kita kembangkan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Mereka berasal dari unsur tim ajudikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat hingga oknum di tingkat desa, kelurahan dan BPN.
“Perlu diketahui penyelidikan kita ini target mafia tanah 2026 yg terlibat ini adalah beberapa oknum tim judifikasi, panitia PTSL, oknum dari kelompok masyarakat (pokmas) dari tingkat keluarahan maupun desa sampai dengan di oknum dari BPN,” tegasnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan pihak-pihak yang telah diamankan dalam perkara tersebut. Rincian mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya.
Berikan Komentar