
PHRI Kota Bogor Tolak Perpanjangan PPKM, Yuno : Sektor Hotel dan Restoran Terpuruk
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 di wilayah Jawa – Bali pertanggal 20 hingga 26 Juli 2021. Kebijakan tersebut berdampak pada sektor pariwisata di bidang Perhotelan dan Restoran di Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Labeta Lahay merasa kecewa dan dengan tegas menolak adanya perpanjangan PPKM tersebut.
“Sikap kami sebagai phri yaitu sangat kecewa tentunya dan kami menolak perpanjangan ppkm ini,” katanya Kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Meski begitu Ia memutuskan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dan berharap apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang menjanjikan pada tanggal 26 Juli akan memberikan pelonggaran di berbagai sektor untuk di wujudkan.
Menurut Yuno dengan adanya larangan makan ditempat dan hanya di perbolehkan take away berdampak pada penghasilan sehingga hotel dan restoran menjadi terpuruk pendapatannya.
“Karena jujur aja sektor kita di hotel dan restoran ini sangat terpuruk. Jadi hotel di kisaran 8-9 persen untuk akupansi. Sedangkan untuk restoran juga sangat terpuruk sekali terjadi penurunan antara 70 -75 persen omsetnya dan berharap adanya koreksi ataupun pencabutan keputusan ini sesegera mungkin,” jelas Yuno.
Kebijakan tersebut kata Dia pihaknya harus melakukan efesiensi dari berbagai pembiayaan yang dikeluarkan sehingga berimbas pada dirumahkanya karyawan tanpa dibayar (gaji).
“Jadi kita gilir absenya lalu kita konversi gajinya menjadi harian dan kita bayar pada saat mereka masuk,” ucapnya
“Cuma alhamdulillah komunikasi nya Kita dengan para pekerja di sektor restoran Itu terjalin dengan cukup baik dengan sangat komunikatif sehingga hal ini sudah terjadi tahun lalu kita bisa lakukan lagi sekarang. Ini juga yg membuat kami berharap segera bisa di buka kembali pembatasan – pembatasan kegiatan usaha kami ini supaya menolong karyawan di sektor kami,” sambungnya.
PHRI Kota Bogor hingga saat ini belum mendapatkan keputusan yang jelas, meski sudah melayangkan surat kepada Walikota Bogor mengenai penundaan pembayaran pajak per tiga bulan yang sebelumnya pernah terjadi pada tahun lalu. Hal ini karena menurutnya akan menjadi beban yang cukup besar apabila diberikan kelonggaran tanpa denda.
“Jadi kita tidak minta penghapusan pajaknya tapi kita minta penundaan pembayaran nya tanpa denda itu yang kita minta,” ujarnya
Disamping itu pihaknya melalui PHRI pusat meminta kebijakan yang bersifat pembiayaan di tingkat pusat mengenai pembayaran listrik, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respon yang baik.
“Belum beban lainya seperti kebijakan relaksasi pinjaman dari perbankan yang harus di putuskan di tingkat pusat. Saat ini blm ada jawaban,” katanya
“Namun upaya komunikasi tetap kita lakukan dan Pemkot saya harap bisa segera mungkin memberikan keputusan karena memang kewenangan nya ada di daerah,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar