Perwali Ojek Online Resmi Diberlakukan
mediabogor.com, Bogor – Peraturan Walikota Nomor 21 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor akhirnya dikeluarkan. Dimana peraturan ini dikeluarkan agar, keberadaan ribuan unit sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek berbasis aplikasi tersebut dapat lebih diatur, ditata, dan demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa pertimbangan diterbitkannya Perwali itu lantaran, keberadaan ojek online di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum. Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor,” ujar Bima, Senin (10/4).
Sehingga, jelasnya, diputuskan dan ditetapkanlah Perwali Nomor 21 Tahun 2017 dengan berbagai maksud dan tujuan. Maksud dari Perwali itu sendiri adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online. Sementara Perwali itu bertujuan agar terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Atas dasar itu pula, Lanjut Bima, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online. Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya. Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait. (AW).
Berikan Komentar