
Perusahaan Belum Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Izin Akan Dicabut
mediabogor.com, Bogor – Sebagai bentuk implementasi program kerjasama yang telah dibuat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, siang tadi (24/7) bertempat di meeting room Hotel Fave, Bogor, digelar acara sosialisasi terhadap perusahaan di Kota Bogor yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Maman Miraz S, Kepala Cab. BPJS Ketenagakerjaan Bogor, tercatat ada kurang lebih 400 perusahaan yang belum mendaftarkan sebagai peserta. “Kita fokuskan kepada pengusaha Mikro dan kecil (UMKM), walaupun dia belum berbadan hukum namun jika dia sudah memiliki pegawai lebih dari dua akan kita sosialisasikan. Jika pengusaha tersebut belum juga mendaftarkan sebagai peserta bentuk sangsinya administarsi berupa pencabutan izin usaha,” terangnya kepada mediabogor.com
Adapun landasan hukum tersebut, lanjutnya, tertuang dalam UU no 24 Tahun 2011 pasal 14. “Tentunya kita akan melakukan sosialisasi presuasif terlebih dahulu, lalu dilanjutkan berupa peneguran,” lanjutnya. Ia pun berharap kepada para pengusaha bisa bekerjasama dengan baik, dikarenakan hal tersebut untuk kebaikan bersama. “Karena resiko sosial itu bisa menimpa siapa saja, cenderung perusahaan mikro kecil ini belum mempersiapkan hal ini terhadal karyawannya. Seperti contohnya, ada karyawaan baru masuk 20 hari kerja mengalami kecelakaan, perusahaan tersebut malah kabur, padahal kalau dia terdaftar sebagai peserta dia (karyawan) sudah tidak perlu lagi bayar,” tandasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh puluhan para pengusaha yang ada di Kota Bogor, termasuk perwakilan dari Kejari Kota Bogor dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor. (Rangga)
Berikan Komentar