Peredaran Rokok Ilegal Disikat, Beacukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang
Mediabogor.co, BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026, bertempat di halaman Kantor Beacukai Bogor, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang kena cukai ilegal kembali beredar di masyarakat.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan yang dilakukan jajarannya selama enam bulan terakhir.
“Pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa hasil tembakau ini adalah hasil penindakan periode Desember 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Dari Desember sampai bulan Juni ini alhamdulillah kami dapat mengoptimalkan pengawasan, sehingga dapat melakukan penindakan atas 10 juta batang rokok ilegal. Dan di hari ini kami lakukan pemusnahan,” ujar Chotibul Umam.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Bogor mencakup enam wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.
Menurut Chotibul, penindakan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Tidak hanya menyisir warung, petugas juga melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat distribusi barang.
“Di warung-warung kami melakukan penindakan, kemudian juga ke tempat-tempat distribusi seperti Perusahaan Jasa Titipan atau ekspedisi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jasa ekspedisi kerap dimanfaatkan oknum untuk mengirimkan rokok ilegal dengan menyamarkannya sebagai jenis barang lain. Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan pemeriksaan dan memilah paket untuk menemukan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
“Ekspedisi-ekspedisi itu dimanfaatkan oleh oknum untuk mengirimkan barang ilegal ini, seolah-olah sebagai barang yang lain. Jadi ketika kami datang ke tempat jasa titipan itu, kami harus memilah-milah mana yang isinya rokok ilegal,” katanya.
Dari hasil penindakan, Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah dengan temuan terbesar. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya penindakan langsung terhadap lokasi distribusi dengan skala cukup besar.
“Untuk temuan paling banyak ada di wilayah Kabupaten Bogor, karena kami melakukan penindakan di tempat distribusinya langsung yang skalanya bisa sampai satu gudang,” ungkap Chotibul.
Di tempat yang sama, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Galih Ilham Setiawan, mengatakan persoalan peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian secara nasional.
Ia menyebut, hingga Juni 2026, penindakan rokok ilegal secara nasional telah mencapai sekitar 1 miliar batang.
“Untuk tahun ini saja secara nasional sudah mencapai 1 miliar batang,” kata Galih.
Menurutnya, barang hasil penindakan harus dimusnahkan untuk memastikan rokok ilegal tersebut tidak kembali masuk ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.
Pemusnahan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti dibakar, dimasukkan ke dalam insinerator, maupun digiling hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini penting agar barang ini tidak kembali lagi ke peredaran dan dipastikan benar-benar tidak dikonsumsi oleh siapapun,” ujarnya.
Galih juga meluruskan anggapan bahwa seluruh peredaran rokok ilegal berkaitan dengan industri rumahan atau jaringan terorganisir seperti mafia narkoba.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang menjadi barang bukti dalam pemusnahan tersebut justru merupakan rokok yang diproduksi menggunakan mesin atau masuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Kalau disebut jaringan terorganisir semacam mafia narkoba, skalanya tidak sampai segitu. Namun, khusus untuk rokok ilegal yang kita musnahkan ini, masalah utamanya bukan pada jaringan mafia atau home industry,” jelasnya.
Menurut Galih, peredaran rokok ilegal jenis mesin justru berpotensi menekan keberadaan industri rokok kecil yang beroperasi secara legal. Industri tersebut banyak mempekerjakan pekerja rumahan dan pelinting rokok.
“Lawan mereka justru adalah home industry, yakni perusahaan-perusahaan rokok kecil legal yang mempekerjakan para pelinting dan pekerja rumahan. Pasar mereka itu habis tergerus oleh rokok ilegal dari jenis sigaret mesin ini,” katanya.
Galih menambahkan, meningkatnya penindakan terhadap rokok ilegal mulai memberikan dampak terhadap industri rokok legal skala kecil.
Ia menyebut produksi rokok legal dari industri rumahan tahun ini mengalami peningkatan sekitar 3 persen. Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan masifnya penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI-Polri dan Satpol PP.
“Sehingga kelihatan, pangsa pasar rokok ilegal yang turun otomatis diisi oleh rokok legal,” ujarnya.
Ia menegaskan, operasi penindakan tidak hanya bertujuan menyita dan memusnahkan barang ilegal, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari industri rokok legal skala kecil.
“Penindakan kita itu tidak semata-mata tangkap barang, lalu selesai. Ada multiplier effect-nya bagi masyarakat kecil, terutama yang bekerja di home industry rokok,” jelas Galih.
Sementara terkait potensi kerugian negara, Galih menyebut berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025, sekitar 13 persen peredaran rokok di Indonesia masuk kategori ilegal.
Ia mengatakan, potensi penerimaan cukai yang tidak terkumpul akibat peredaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun pada 2025. Angka tersebut bahkan pernah mencapai sekitar Rp30 triliun pada 2023.
“Kalau ini bisa kita reduksi melalui penindakan, otomatis peredaran yang ilegal akan turun,” katanya.
Galih menambahkan, tren penerimaan cukai saat ini juga menunjukkan pertumbuhan sekitar 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya penindakan terhadap rokok ilegal memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
“Ini menandakan bahwa apa yang kita lakukan dalam penindakan memberikan efek positif terhadap penerimaan negara di sektor cukai,” pungkasnya.
Berikan Komentar