Pengusiran Wartawan Saat Rapat Rancangan Perubahan APBD 2016 Kota Bogor, Pendiri AJI: Itu Bisa Dipidanakan!

Mediabogor.com, Bogor – Insiden pengusiran sejumlah Wartawan lokal oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono kemarin (10/10) mendapat kecaman keras dari Pendiri Aliansi Jurnalis Independen yang juga Wartawan Senior Tempo, Ahmad Taufik. Pasalnya, hal demikian merupakan pelanggaran terhadap UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Nah kalau ada terjadi seperti demikian, itu kan namanya menghalang-halangi kegiatan Jurnalis mendapatkan informasi. Artinya menghalang-halangi masyarakat mendapat informasi yang benar. Itu kan banyak bertentangan banyak pasal UU no 40 tahun 1999. Pasal 2 yang berisi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” paparnya pada mediabogor.com.

Dia melanjutkan, pihak DPRD Kota Bogor juga sudah melanggar Pasal 4 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Dan semua itu, lanjut dia, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang dan bisa dikenakan sanksi penjara. “Nah, Pasal 18 itu sanksinya. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegas Calon Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen ini.

Dia juga menekankan, bahwa rapat Rancangan Perubahan APBD bukan merupakan kegiatan tertutup. “Oh gak bisa! Kalau kepentingan publik ya kepentigan publik. Tertutup ada batasannya, seperti kasus asusila, kekerasan seksual pada anak. Kalo itu apa? Itu bahas APBD kan? Kalau gak ada apa-apanya, kenapa harus ditutupi,” jelasnya. Aliran uang rakyat, kata Taufik harus diketahui arahnya, dan para Jurnalis lah yang menyampaikannya kepada masyarakat secara benar dan menyeluruh. “Pasti ada sesesuatu yang mau ditutupi. Masyarakat kan pengen tau kemana uang mereka. Mereka bayar bayar pajak alirannya kemana. Dari awal sampai akhir mesti tau. Mereka kan rapat di kantor rakyat, dibiayai rakyat, masa rakyat gak boleh tau,” tegasnya.

Dia juga berpesan, Pejabat Publik sudah seharusnya memahami peraturan yang berkaitan dengan Pers dan keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jangan lah Pejabat Publik itu mengahalang-halangi kerjaan Jurnalis. Dengan Jurnalis, semua kebijakan pemerintahan bisa tersampaikan pada masyarakat. Jadi masyarakat bisa paham. Kalo gak ngerti suruh belajar lagi. Minta saja organisasi-oragnisasi Jurnlais megajarkan secara khusus tentang UU Pers dan KIP,” tandasnya. (RN)

Berita Terkait

Berikan Komentar