Pengendara Moge yang Melanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Teridentifikasi

Pengendara Moge yang Melanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Teridentifikasi

Mediabogor.co, BOGOR – Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor akhirnya teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp 250 ribu.

Tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.

Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda. Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

“Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga suah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di lokasi, Sabtu (13/2/2021).

Bima menyebut, bahwa denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar. Meskipun, ada pengendara moge yang mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.

“Apapun itu. Kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah. Apapun alasannya aturan itu berlaku.Ya kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat ini ada kemampuan dan buat jadi pelajaran lah untuk semua,” ungkapnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar