
Penerima Hibah Keagamaan di Kota Bogor Harus Lapor LPJ Sesuai Ketentuan
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar sosialisasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah bidang keagamaan tahun 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kecamatan Bogor Timur, Rabu (13/8/2025) siang.
Kegiatan ini diikuti oleh 97 lembaga keagamaan, mulai dari masjid, mushola, pesantren hingga majelis taklim.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan LPJ paling lambat akhir Desember 2025. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat: lembaga tersebut dilarang mengajukan hibah selama lima tahun ke depan.
“Yang ditekankan adalah kewajiban penerima hibah untuk melaporkan penggunaan dana. Laporan ini sangat penting untuk pengajuan di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LPJ harus sesuai dengan proposal pengajuan. Sebagai contoh, jika dana Rp50 juta diajukan untuk peruntukan tertentu, maka realisasi penggunaannya harus sesuai rencana tersebut.
Wahid juga mengungkapkan bahwa jumlah penerima hibah bansos terus meningkat setiap tahun. Namun, alokasi anggaran tahun ini belum maksimal karena adanya prioritas lain, seperti pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyerap anggaran daerah.
“Yang diakomodir Pemkot Bogor belum sepenuhnya sesuai harapan semua pihak. Tahun ini, bansos untuk pendidikan lebih dominan, sekitar Rp17 miliar, termasuk untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan BOS se-Kota Bogor,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan seluruh penerima hibah agar mematuhi kewajiban pelaporan. “Kami tekankan, penerima hibah wajib membuat pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Jika tidak, sanksinya jelas dan tegas,” pungkasnya. (Ery)
Berikan Komentar