Pendapatan Menurun 50 Persen, Sopir Angkot Ciawi – Baranangsiang Geruduk Dishub Kota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah pemilik dan sopir angkutan kota (angkot) trayek 21 jurusan Ciawi–Baranangsiang mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Senin (29/6/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait keberadaan delapan bus stop Biskita di jalur Ciawi, Tajur, dan Sukasari yang dinilai berdampak pada penurunan pendapatan angkot.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan kedatangan para sopir dan pemilik angkot tersebut merupakan kali kedua. Mereka kembali menyuarakan tuntutan agar delapan bus stop Biskita yang mulai dioperasikan sejak April 2026 dinonaktifkan.

“Intinya tuntutan mereka masih sama, yaitu meminta penonaktifan delapan bus stop di jalur Ciawi, Tajur, dan Sukasari karena dinilai berdampak terhadap penurunan pendapatan para sopir dan pemilik angkot,” ujar Dody.

Menurutnya, para pengemudi mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga sekitar 50 persen sejak bus stop Biskita tersebut beroperasi. Mereka menilai banyak calon penumpang yang kini beralih menggunakan layanan bus sehingga pendapatan angkot menurun drastis.

Selain itu, para sopir juga menyampaikan kondisi ekonomi yang semakin sulit akibat minimnya lapangan pekerjaan. Mereka berharap Pemerintah Kota Bogor dapat mengambil kebijakan dengan menonaktifkan seluruh bus stop Biskita atau setidaknya empat titik agar angkot tetap memperoleh penumpang.

Namun, setelah dilakukan dialog, Dishub hanya menyetujui penonaktifan sementara dua titik bus stop.

“Hasil negosiasi dengan para pemilik dan sopir, kami hanya bisa menjamin dua titik yang dinonaktifkan sementara. Pertimbangannya karena tingkat keterisian penumpang bus pada koridor tersebut sudah sangat tinggi,” jelas Dody.

Ia menambahkan, para sopir juga meminta agar bus tidak lagi menaikkan penumpang ketika kondisi kendaraan sudah penuh meskipun berada di bus stop. Dengan demikian, sebagian calon penumpang diharapkan tetap menggunakan angkutan kota.

Dalam kesempatan itu, Dishub juga mengingatkan mengenai ketentuan usia operasional angkot sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026.

Berdasarkan data Dishub, terdapat 131 unit angkot trayek 21 yang masih terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 unit telah berusia lebih dari 20 tahun sehingga harus segera diremajakan.

“Kami masih memberikan kesempatan selama enam bulan kepada pemilik dan badan hukum angkot untuk melakukan reduksi dan peremajaan kendaraan,” katanya.

Dishub juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melintasi jalur Ciawi hingga Sukasari karena memiliki irisan trayek dengan angkot 21.

Menurut Dody, terdapat tiga trayek AKDP yang menjadi perhatian, yakni Cibedug, Cisarua, dan Cicurug. Pihaknya rutin melakukan penertiban karena sekitar 80 persen armada yang beroperasi diketahui belum memperpanjang izin trayek maupun melakukan uji kelayakan kendaraan.

Meski sempat berlangsung alot, pertemuan antara Dishub dengan para pemilik dan sopir angkot akhirnya menghasilkan kesepakatan.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Dua titik bus stop akan kami nonaktifkan sementara untuk menjaga kondusivitas di lapangan sekaligus mengakomodasi aspirasi para pengemudi,” tutur Dody.

Selain itu, Dishub Kota Bogor juga telah mendata para pengemudi angkot trayek 21 agar dapat diikutsertakan dalam program padat karya melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor sebagai salah satu upaya membantu meningkatkan kesejahteraan para sopir.

“kita juga sudah melakukan pendataan kepada para pengemudi track 21 Untuk diikutkan dalam kerja padat karya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Wakil Wali Kota Dan hasil koordinasi kita dengan Dinas Tenaga Kerja dan Disnaker Trans Kota Bogor,” Pungkas nya.

Berita Terkait

Berikan Komentar