Pemkot Usulkan Warga dari Luar Bogor yang Hendak Berliburan Harus Tunjukan Bukti Vaksin

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan aturan baru ke Pemerintah Pusat terkait pencegahan kasus Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya yakni melarang warga Jakarta yang belum di vaksin dapat bepergian dan berlibur ke Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, ia memgatakan, Vaksin sebagai syarat berpergian ke Kota Bogor.

“Aturan ini baru sebatas usulan yang sudah disampaikan Pemkot Bogor ke Pemerintah Pusat. Nantinya, apabila usulan aturan ini sudah mendapat persetujuan dari pusat, baru akan diterapkan di Kota Bogor,”kata dia.

“Vaksin kan sudah berjalan nih, nanti setelah mendapat persetujuan dari pusat rencananya akan diberlakukan di Kota Bogor. Namun saat ini masih menunggu persetujuan dari kementerian.”ujar dia.

“Jadi kita lagi atur ya, instrumennya sudah ada tinggal pelaksanaannya atau implementasinya di lapangan seperti apa,” lanjutnya.

Aturan ini dibuat kata Alma, mengacu pada dua peraturan wali kota (Perwali), yakni Perwali nomor 81 dan 82 yang mengatur tentang penanggulangan Covid-19 dan PPKM Darurat di Kota Bogor. Di mana, kedua Perwali ini mengatur bagaimana proses pengendalian itu jelas terarah.

“Jadi siapapun bisa melihat bahwa aturan itu seperti ini. Mulai dari seperti apa protokol kesehatan dan pengendaliannya,” beber dia.

“Karena semua pengendalian itu melalui vaksin mau kemana-mana, kalau sudah vaksin boleh,” sambungnya.

Oleh sebab itu kata Dia, apapun kebijakan yang sudah dibuat dan tengah diusulkan Pemkot Bogor melalui kedua perwali ini sifatnya masih sementara. Karena, pihaknya pun masih meraba-raba kebijakan seperti apa yang harus diterapkan di Kota Bogor.

“Intinya apapun yang ada ini sifatnya masih sementara. Seperti PPKM Darurat, itu adalah sebuah pembatasan yang luar biasa, seperti PSBB awal. Tapi sekarang lebih berbeda (dengan PSBB awal), dulu 14 sektor ditutup dan sekarang (PPKM Darurat) masih bisa seperti esensial dan kritikal,” katanya

Ia menjelaskan, bukan hanya warga Jakarta atau luar Kota Bogor saja yang harus sudah di vaksin jika ingin bepergian atau berlibur di Kota Hujan. Melainkan, warga Kota Bogor sendiri pun harus sudah di vaksin apabila ingin berwisata.

“Untuk mengantisipasi ada warga tinggal di Bogor tapi KTP-nya luar Bogor, Kemenkes sudah memberikan tempat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi untuk melakukan vaksinasi, termasuk warga Jakarta yang belum vaksin bisa disitu, gratis,”tegasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar