Pemkot Bogor Benahi Jukir, Parkir Malam hingga Sistem QRIS, Ditargetkan Tuntas Pertengahan November 2026
Mediabogor.co,.BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menargetkan penataan petugas juru parkir (jukir), termasuk pengelolaan parkir pada malam hari, dapat dirampungkan pada pertengahan November 2026.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor masih melakukan pendataan terhadap sejumlah titik parkir baru, jukir malam, hingga jukir yang belum menggunakan sistem pembayaran melalui QRIS.
“Dishub belum selesai melaporkan ke saya berapa penambahan dari 111 titik, berapa jam malam yang akan kita retribusikan resmi, dan berapa yang belum dilakukan QRIS. Kemarin saya sudah 70 persen informasinya,” katanya, Kamis 08 Oktober 2026.
Selain pendataan titik parkir, Pemkot Bogor juga akan melakukan penataan terhadap jukir yang telah berusia di atas 75 tahun. Mereka diharapkan dapat memasuki masa pensiun dan digantikan oleh tenaga baru.
Jenal menyebut, sejumlah kebutuhan pendukung penataan jukir sebenarnya sudah disiapkan. Sebanyak 560 seragam baru telah selesai dibuat, sementara kartu identitas atau ID card juga sudah tersedia.
“Target saya inginnya pertengahan November 2026 semua sudah clear,” ujarnya.
Menurut Jenal, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah pengelolaan parkir malam di sejumlah lokasi, termasuk Jalan Sudirman. Saat ini, potensi retribusi dari titik tersebut belum seluruhnya masuk ke kas daerah dan masih ditemukan kebocoran.
Karena itu, Pemkot Bogor mendorong agar mekanisme pembagian hasil parkir dengan skema 40:60 segera diterapkan. Menurut Jenal, mekanisme tersebut penting agar pengelolaan jukir memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pembagian hasil 40-60 harus segera kita lakukan. Biar ada payung hukum. Karena kalau sekarang masih bersifat surat penunjukan penugasan saja,” jelasnya.
Jenal menegaskan, realisasi setoran jukir di lapangan selama ini belum sepenuhnya sesuai dengan angka yang diterima pemerintah. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi masih adanya kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir.
Ke depan, Pemkot Bogor juga tidak akan menempatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sebagai petugas jukir yang menerima pembagian pendapatan dari aktivitas parkir.
“Yang jukir kita ke depan, kita harapkan adalah murni di luar dari ASN. PNS dan P3K saya rasa nggak boleh untuk memungut parkir, apalagi mendapatkan pendapatan lebih. Jadi harus merekrut tenaga baru,” kata Jenal.
Namun, Pemkot Bogor belum menentukan jumlah tenaga jukir baru yang akan direkrut. Hal itu masih menunggu hasil pendataan titik parkir baru, kebutuhan pengganti jukir PKWT, serta kebutuhan petugas parkir malam.
Sejumlah lokasi seperti kawasan Alun-alun, Jalan Sudirman, dan Panduraya disebut memiliki potensi pendapatan parkir yang cukup besar, terutama pada jam malam sekitar pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Jenal mengatakan, optimalisasi retribusi dan pajak parkir menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan PAD terbatas, pencarian pendapatan daerah wajib itu dilakukan oleh Pemda. Salah satunya retribusi dan pajak parkir,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor menargetkan pendapatan dari sektor tersebut meningkat signifikan. Jika tahun ini targetnya berada di kisaran Rp4 miliar, tahun depan target tersebut dipatok mencapai Rp11 miliar.
Jenal juga menjelaskan bahwa jumlah jukir yang berstatus PNS relatif kecil. Sebagian besar petugas jukir yang terdata mencapai sekitar 95 persen, sementara sisanya merupakan PKWT.
Sebelumnya, Pemkot Bogor sempat melakukan uji coba dengan menempatkan PNS dan PKWT pada sejumlah titik parkir yang dinilai berpotensi mengalami kebocoran. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui potensi pendapatan parkir secara lebih objektif.
“Biar langsung masuk uangnya, tidak lagi ada kebocoran. Biar bisa kita tahu pendapatan yang sebenarnya berapa,” katanya.
Dari uji petik tersebut, Jenal mengaku menemukan adanya perbedaan antara data yang diterima pemerintah dengan kondisi pendapatan di lapangan. Karena itu, penempatan PNS dan PKWT saat itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba untuk mengukur potensi riil, bukan sebagai pola penempatan jukir permanen.
“Kemarin hanya sebatas uji coba, biar mengetahui potensi yang sesungguhnya saja. Bukan untuk petugas jukir selanjutnya,” pungkasnya.
Berikan Komentar