Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Dikenai Sanksi Denda 50 Ribu

Mediabogor.co, BOGOR – Petugas gabungan dari Satpolpp Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, TNI dan Polri kembali melakukan pemeriksaan kendaraan ganjl genap dijalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat 12/1/2021.

Sementara dalam pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan tidak sesuai tanggal dan dilakukan penindakan dengan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Bogor Surya Darma, sesuai aturan pelanggar ganjil genap diberikan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu diperuntukan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar tidak sesuai tanggal.

“Iya rata rata di dominasi roda dua, kita tindak dilokasi. Sanski dendanya 50ribu untuk semua yang langgar ganjil genap yang tujuannya tidak jelas,”ujarnya.

Menurutnya pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak mempunyai tujuan ke Kota Bogor.

“Ada sekitar 30 Kendaraan yang kita tindak hari ini di sanksi denda kebanyakan roda dua.” Ujarnya

Sementara itu, Sidik salah satu pengendara motor mengaku tidak tahu mengenai adanya pemberlakuan ganjil genap yang di terapkan Pemerintah di Kota Bogor.

“Iya saya tadi terjaring razia ganjil genap dikenai sanksi 50 ribu. Saya terima aja kan udah sesuai aturan.”ungkap sidik

Sementara itu, semua pembayaran dilakukan via transfer bank BJB. Hasilnya disetorkan Melalui khas daerah Kota Bogor melalui bank BJB. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar